Hanya Diproses Peradilan Militer, TNI Merajalela
Rabu, 18 April 2012 – 12:54 WIB
Karenanya, Eva mengatakan, penyelesaian Undang-undang (UU) Peradilan Militer menjadi syarat fundamental agar permasalahan keterlibatan TNI untuk jadi backing-backing aktivitas illegal dapat dituntaskan.
Baca Juga:
“Sudah jadi rahasia umum bahwa oknum-oknum angkatan bersenjata termasuk Polri menjadi pelindung bisnis-bisni gelap. Bukan saja di masyarakat tetapi juga di perbatasan,” katanya.
Ia menambahkan, jika Polri sudah bersedia diadili dalam peradilan umum, maka penolakan TNI menyebabkan terkatungnya penuntasan UU Peradilan Militer lebih dari sepuluh tahun.
PDIP mengharap ada komitmen politik dari pemerintah untuk menyelesaikan UU Peradilan Militer sehingga prinsip equality before the law bisa ditegakkan. “Sekaligus bisa berkontribusi pd peningkatan keamanan masyarakat,” pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyesalkan adanya oknum anggota TNI terlibat dalam geng motor. Menurutnya, di balik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dasco Targetkan RUU BUMN Diparipurnakan 2 Hari Lagi
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- DPR Mengesahkan RUU BUMN Saat Akhir Pekan, Dasco Ungkap Alasannya
- Anggota DPR Merespons Laporan Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Kepada 44 WNA China
- Fraksi PDIP DPRD Jakarta Sebut Penundaan Pelantikan Pram-Rano Karno Rugikan Masyarakat
- Bertemu Dino Pati Djalal, Eddy Soeparno Ajak FPCI Dukung Diplomasi Iklim Prabowo