Hanya Diproses Peradilan Militer, TNI Merajalela

Hanya Diproses Peradilan Militer, TNI Merajalela
Hanya Diproses Peradilan Militer, TNI Merajalela
Karenanya, Eva mengatakan, penyelesaian Undang-undang (UU) Peradilan Militer menjadi syarat fundamental agar permasalahan keterlibatan TNI untuk jadi backing-backing aktivitas illegal dapat dituntaskan.

“Sudah jadi rahasia umum bahwa oknum-oknum angkatan bersenjata termasuk Polri menjadi pelindung bisnis-bisni gelap. Bukan saja di masyarakat tetapi juga di perbatasan,” katanya.

Ia menambahkan, jika Polri sudah bersedia diadili dalam peradilan umum, maka penolakan TNI menyebabkan terkatungnya penuntasan UU Peradilan Militer lebih dari sepuluh tahun.

PDIP mengharap ada komitmen politik dari pemerintah untuk menyelesaikan UU Peradilan Militer sehingga prinsip equality before the law bisa ditegakkan. “Sekaligus bisa berkontribusi pd peningkatan keamanan masyarakat,” pungkasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyesalkan adanya oknum anggota TNI terlibat dalam geng motor. Menurutnya, di balik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News