Hanya DPR yang Berhak Uji Perppu
Sabtu, 26 September 2009 – 17:10 WIB
JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Asep A Yusuf menjelaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono punya kewenangan untuk membuat tafsiran dan syarat-syarat kondisi seperti apa yang dianggap memenuhi kriteria 'kegentingan yang memaksa' sehingga perlu diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sesuai konstitusi, tahapan penerbitan Perppu memang melewati proses perimbangan subyektif dari presiden. Untuk mendapatkan pertimbangan yang obyektif untuk menjadi UU, maka Perppu harus melalui persetujuan DPR.
"Jadi, DPR yang berwenang untuk menguji. Kalau nantinya DPR menolak Perppu (mengenai pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK, red), berarti presiden tidak memberikan pengertian yang riil terhadap kegentingan yang memaksa," ujar Asep A Yusuf dalam diskusi bertema 'Kontroversi Perppu Pimpinan KPK' di di Warung Daun, Pakubuwono, Jakarta, Sabtu (26/9).
Baca Juga:
Di tempat yang sama, politisi dari Partai Demokrat (PD), Ruhut Sitompul, menilai pengisian pimpinan KPK sangat penting guna menjaga eksistensi lembaga tersebut. Alasannya, dua pimpinan KPK yang masih tersisa, yakni Haryono dan Jasin, punya latar belakang sebagai konsultan akuntan. "Bayangkan saja, dua konsultan, padahal tugasnya di KPK menyangkut ligilitasi," cetusnya.
Ruhut menilai, penerbitan Perppu merupakan langkah yang tepat. Disebutkan, perlunya pengisian pimpinan sementara KPK yang dipayungi Perppu itu sudah dikonsultasikan dengan sejumlah tokoh. "Bapak presiden tidak mentang-mentang. Beliau konsultasi dulu dengan Pak Tumpak Hatorangan Panggabean dan Pak Maffud (Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi, red). Jadi, kita harus berpikiran positif," ucapnya. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Asep A Yusuf menjelaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad