Hanya Dua Kali Sidang, si Oneng Berstatus Janda

Hanya Dua Kali Sidang, si Oneng Berstatus Janda
Rieke Diah Pitaloka. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - HUMAS Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Suryadi, kemarin mengatakan, proses sidang perceraian artis yang juga politikus Rieke Diah Pitaloka dengan Donny Gahral Adian  berjalan cukup cepat.

Persidangan pasangan yang menikah pada Sabtu, 23 Juli 2005 dan telah memiliki tiga orang anak, yakni Sagara Kawani, Misesa Adiansyah, dan Jalumanon Badrika tersebut hanya butuh dua kali digelar. Pengadilan mengabulkan permohonan Rieke.

”Pada saat proses persidangan, perkara ini diputus verstek. Sidangnya hanya dua kali,” jelas Suryadi.

Akta putusan pun sudah dikantongi mereka berdua. ”Perkawinan mereka secara hukum sudah putus, akta sudah keluar. Nomor aktanya 45/ac/2015,” paparnya.

Suryadi menambahkan, proses gugatan cerai perempuan kelahiran  Garut, Jawa Barat 8 Januari 1984 dilayangkan sejak Desember 2014.

Dalam gugatan tersebut, pemeran Oneng dalam serial Bajaj Bajuri itu mendaftarkan sendiri berkas perkara gugatan cerai yang dilayangkan kepada pria yang juga seorang dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) itu.

”Langsung dihadiri sendiri, daftar juga tanpa kuasa hukum. Maju sendiri dan beracara sendiri,” ceritanya. (ash)

 


HUMAS Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Suryadi, kemarin mengatakan, proses sidang perceraian artis yang juga politikus Rieke Diah Pitaloka dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News