Hanya Dua Perusahaan gak Mampu Bayar UMP 2016
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2016 sebesar Rp 3,1 juta. Penetapan dilakukan berdasarkan rekomendasi Sidang Dewan Pengupahan yang menyepakati kenaikan Rp 400 ribu dari UMP sebelumnya yang hanya Rp 2,7 juta.
Menurut anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang, atas penetapan tersebut, perusahaan dimungkinkan mengajukan penangguhan pelaksanaan UMP. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 Peraturan Gubernur Nomor 230 Tahun 2015 tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2016.
"Perusahaan dapat mengajukan penangguhan secara tertulis kepada gubernur melalui kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi Provinsi DKI paling lambat sepuluh hari sebelum diberlakukan," ujar Sarman, Minggu (27/12).
Namun sampai batas akhir pengajuan penangguhan 20 Desember lalu, kata Sarman, hasil pantauan memperlihatkan hanya dua perusahaan yang mengajukan penangguhan dari wilayah Jakarta Barat. Dengan demikian secara umum dunia usaha di DKI Jakarta dapat menerima dan melaksanakan UMP 2016.
"Patut disyukuri, di tengah kondisi ekonomi yang tidak pasti, pelaku usaha di DKI Jakarta masih berupaya melaksanakan UMP tahun 2016. Semoga hubungan industrial ke depan semakin baik dan kondusif sesuai harapan kita bersama," ujar Sarman.(gir/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2016 sebesar Rp 3,1
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS