Hanya Enam Persen Kada Akur dengan Wakilnya

Hanya Enam Persen Kada Akur dengan Wakilnya
Hanya Enam Persen Kada Akur dengan Wakilnya
"Soal sistem Pemilukada berkaitan dengan apakah dipilih secara langsung atau melalui DPRD saja. Dari sisi pemerintah, kita mengusulkan dipilih oleh DPRD setempat," ujar dia.

Selain itu lanjutnya, menentukan cara mengajukan calon kepala daerah dan wakilnya. Apakah masih menggunakan sistem paket atau tidak. Pemerintah mengusulkan agar kepala daerah saja yang dipilih. Calon wakil kepala daerah dipilih oleh kepala daerah terpilih.

Demikian juga halnya dengan penyelesian sengketa Pemilukada. Opsinya hanya dua, yaitu tetap di Mahkamah Konstitusi (MK) atau kembali ke Mahkamah Agung (MA).

Sedangkan untuk pembiayaan Pemilukada, sebut Djohermansyah, opsinya tetap dibiayai APBD dengan konsekuensi sering dijadikan alat politik oleh incumbent, atau didanai  APBN.

JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Djohermansyah Djohan mengatakan bahwa semenjak 2005 hingga Maret 2013, sudah terpilih 868

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News