Hanya Gara - Gara Ucapan Nyawa Melayang
Rabu, 17 April 2019 – 14:48 WIB

Pelaku pembunuhan ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Dalam kasus tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu berukuran kurang lebih 15 cm, handphone, baju kaos , celana panjang, juga tas sandang warna hitam.
"Jadi tersangka mengakui tega membunuh korban hanya karena sakit hati dengan perkataan korban," kata Liberty.
Tersangka dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 (dua puluh) tahun penjara. (JPG/jpnn)
Tersangka Senen tega membunuh Ngatiem hanya karena sakit hati dengan perkataan korban.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa