Hanya Golkar yang Bisa Sendirian Usung Cagub
jpnn.com - jpnn.com - Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel akan digelar pada 2018 mendatang. Partai-partai kecil pun bakal ikut menentukan.
Komisioner KPU Sulsel, Khaerul Mannan mengatakan, parpol atau gabuangan parpol yang ingin mengusung bakal calon di Pilgub harus mempunyai 20 persen suara pada saat Pileg 2014.
"Maksudnya, suara 20 persen itu merupakan akumulasi parpol yang bersangkutan. Jadi untuk di Sulsel harus memiliki 17 kursi dari 85 di DPRD Sulsel," katanya, seperti diberitakan FAJAR (Jawa Pos Group).
Khususnya di Pilgub Sulsel, hanya Partai Golkar yang memiliki hak usungan dengan modal 18 kursi.
Selebihnya tak satpun partai yang memiliki hak mengusung kandidat, kecuali harus melakukan koalisi dengan partai lain.
Kondisi itulah memaksa partai-partai peraih suara besar tapi tak memenuhi syarat 20 persen suara untuk menggaet partai-partai kecil.
Misalnya, Partai Gerindra, Demokrat, posisinya menggantung. Mereka hanya memiliki 11 kursi di DPRD. Padahal syarat mengusung kandidat minimal punya 17 kursi.
Begitupun dengan Partai Amanat Nasional (PAN) memiliki 9 kursi, sedangkan Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memiliki 7 kursi.
Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel akan digelar pada 2018 mendatang. Partai-partai kecil pun bakal ikut menentukan.
- Kaesang Ajak Masyarakat Tolotang Pilih Fatmawati Rusdi dan Syaharuddin
- Tinggalkan Keluarga di Jakarta, Kaesang Minta Andi Sudirman dan Fatmawati Harus Menang
- Danny-Fatma Akan Jadikan Makassar Dua Kali Lebih Baik dari Sekarang, Ini Visi Misinya
- Cerita soal Gubernur Nurdin Abdullah Terharu dan Bangga Dipercaya Bu Mega
- Tokoh Ini Minta Jokowi Segera Melantik Bupati dan Wabup Terpilih Talaud
- 991 ASN Langgar Prinsip Netralitas, Baru 299 Sudah Disanksi