Hanya Hadirkan Satu Ahli di Sidang MK, KPU Dinilai Terlalu Percaya Diri
"Dan hari ini, KPU tidak mengajukan ahli tandingan yang bisa membantah apa yang dikatakan ahli kami sebelumnya," sambungnya.
Meski menghadirkan profesor, menurut Iwan, kewenangan ahli itu hanya terbatas mendesain Situng saja.
"Bagaimana berikutnya beliau mengatakan tidak bertanggung jawab. Nah sampai sekarang KPU tidak bisa menjawab itu."
"Tadi hakim juga menanyakan apa yang mereka lakukan untuk menjamin sistem informasi mereka agar Situng itu safe, sehingga ketika mereka menampilkan data suara ke publik, itu bisa dipakai sebagai pegangan."
"Jadi enggak bisa mengatakan itu enggak penting."
Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi dilanjutkan Jumat (21/6/2019) dengan agenda keterangan saksi dan atau ahli dari pihak terkait, dalam hal ini paslon 01 Jokowi-Amin.
Ikuti berita-berita lain di situs ABC Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sebuah Gelombang Besar yang Menerjang Asia
- Dunia Hari Ini: Kebakaran Hutan Masih Ancam negara Bagian Victoria di Australia
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara