Hanya Honorer di Jabatan Ini Dialihkan ke Outsourcing, Pemda Jangan Salah 

Hanya Honorer di Jabatan Ini Dialihkan ke Outsourcing, Pemda Jangan Salah 
Tidak semua honorer dialihkan ke outsourcing, sejumlah jabatan bisa dialihkan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Di dalam UU ASN Pasal 5 menyebutkan pegawai ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

"Nah, Pasal 6 UU ASN menyebutkan pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara," ujarnya.

Kemudian, tambah Averouce, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengamanatkan jabatan-jabatan yang bisa diisi diatur dalam Perpres.

Nah, sejumlah regulasi tentang jabatan-jabatan tersebut sudah diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020, KepmenPAN-RB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan atas KepmenPAN-RB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Bisa Diisi PPPK.

"Jadi, ada 187 jabfung yang bisa diisi PPPK, salah satunya adalah guru," tegasnya.

Lanjut dikatakannya, dengan SE MenPAN-RB, setiap instansi diminta tidak lagi merekrut honorer.

Pemda maupun pusat harus menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.

"Yang memenuhi persyaratan menjadi CPNS dan PPPK diarahkan ikut seleksi CASN," ucapnya.

Tidak semua honorer dialihkan ke outsourcing, sejumlah jabatan bisa dialihkan, Pemda jangan salah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News