Hanya Honorer K2 yang Layak Diangkat PNS Lewat Revisi UU ASN
Senin, 27 Juli 2020 – 13:03 WIB

Tahun depan banyak PNS pensiun, kesempatan menuntaskan honorer K2. Ilustrasi Foto: RM/dok.JPNN.com
Dia pun mengajak seluruh honorer K2 sama-sama berjuang agar draft revisi UU ASN diubah. Fokuskan kepada honorer K2 yang tersisa untuk menjadi PNS.
"Hononer K2 itu utang negara jadi wajib hukumnya diangkat PNS melalui revisi UU ASN. Di luar honorer K2, tidak layak diangkat PNS lewat revisi UU ASN. Mereka pakai jalur lain saja," tandasnya. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Honorer K2 yang belum terangkat ASN kondisinya memprihatinkan, bertahun-tahun sejak zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Joko Widodo terus terzalimi.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya