Hanya Istri Irjen Ferdy Sambo yang Bisa Berikan Keterangan soal Pelecehan Seksual
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menilai hanya istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang bisa memberikan kesaksian adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dia menilai bukan Bharada E atau nama baru Bripka Ricky yang bisa menyimpulkan hal tersebut.
"Soal peristiwa pelecehan seksual itu, itu yang bisa memberikan keterangan hanya Bu Putri. Yoshua sudah meninggal, Bharada E, dan Ricky dia hanya mendengar teriakan, dia tidak tahu mengapa terjadi teriakan itu,” ucap Taufan di Komnas HAM, (3/8).
Menurut Taufan, setelah melakukan berbagai pemeriksaan terhadap ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Irjen Sambo terkait kasus itu, tak ada satu pun ajudan maupun ART yang mengetahui pelecehan seksual.
Bharada E dan Ricky mengaku hanya mendengar teriakan, tetapi tak melihat secara langsung peristiwa pelecehan seksual.
“Itu, kan, keterangan satu pihak, dia (Bharada E) mendengar teriakan, kami enggak bisa begitu saja menerima, kami harus mengecek kembali dengan bukti-bukti lain,” jelasnya.
Adapun, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sumatera Utara ini berharap publik tak memperdebatkan metode pemeriksaan hingga pendalaman keterangan yang dipakai oleh Komnas HAM.
Komnas HAM, kata dia, berupaya sebaik mungkin untuk mendapatkan seluruh bukti yang berkaitan dengan peristiwa maupun kematian Brigadir J.
Laporan dugaan pelecehan seksual hanya bisa dijawab oleh Putri Candrawathi sendiri.
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Manajer BUMN Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang di Semarang
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir