Hanya Jerat Penerima, KPK Bikin Curiga
Kamis, 30 September 2010 – 21:41 WIB
Chairul yang juga penasehat ahli Kapolri di bidang hukum pidana itu menambahkan, baik dalam surat dakwaan maupun putusan majelis hakim tidak dijelaskan asal uang untuk pembelian cek yang kemudian digunakan untuk menyuap anggota DPR periode 1999-2004. Bahkan KPK, kata Chairul, tidak dapat menunjukkan keuntungan yang didapat Nunun dari pemberian cek itu.
"Nunun Nurbaeti disebut sebagai pihak yang mendistribusikan uang suap tersebut, namun tidak terungkap hubungan kausalitas Nunun dengan Miranda. Dan tidak terungkap keuntungan yang diperoleh Nunun dari peristiwa itu," uasnya.
Karenanya Chairul mendesak KPK segera menetapkan pihak yang memberi suap sebagai tersangka. "Kalau tidak, akan ada implikasi hukum yang menyulitkan di masa depan," tandasnya Chairul.
Sedangkan mantan Kapolri era Presiden Abdurrahman Wahid, Chairudin Ismail, mengatakan, seharusnya ada teknik khusus yang digunakan penyidik KPK untuk memperkuat sangkaan terhadap penyandang dana ataupun pemberi suap. "Penyidik itu bisa saja mencuri barang bukti, asalkan tidak ketahuan. Karena itu juga bagian dari teknis penyidikan," ucapnya.
JAKARTA - Belum adanya pihak pemberi suap maupun penyandang dana yang dijadikan tersangka dalam kasus traveler cheque (cek lawatan) untuk pemenangan
BERITA TERKAIT
- Pemberdayaan Mustahik Jadi Fokus BAZNAS dalam Program Makan Bergizi
- Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini
- Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- CNN Beri Award pada HCML dalam Pemberdayaan dan Ketahanan Energi di Jawa Timur
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati