Hanya Label RSBI yang Dihapus
Kamis, 05 Juli 2012 – 22:52 WIB
JAKARTA—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan siap jika suatu saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) harus dihapuskan berdasarkan hasil (judicial review) pasal 50 ayat (3) Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dirjen Pendidikan Menengah Kemdikbud, Hamid Muhammad mengatakan, kesiapan tersebut ebagai bentuk sikap kementerian dalam mematuhi keputusan MK.
“Kalau RSBI terpaksa harus dihapuskan, ya harus dihapuskan. Kita akan selalu siap (hapus RSBI). Mau bagaimana lagi? Kita kan harus mengikuti putusan yang ada, jika memang harus dihapuskan,” ungkap Hamid di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Kamis (5/7).
Menurutnya, jika sekolah berlabel RSBI tersebut dihapuskan maka bukan berarti di Indonesia sudah tidak memiliki sekolah unggulan dan berkualitas. Meskipun label RSBI sudah dihapuskan, lanjut Hamid, kualitas pendidikan sekolah tersebut tetap akan bertahan.
JAKARTA—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan siap jika suatu saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sekolah Rintisan
BERITA TERKAIT
- IPEKA Palembang Komitmen Hadirkan Pendidikan Berkualitas
- Dosen FISIP UPNVJ Presentasikan Diseminasi Riset RI-Belanda di Universitas Amsterdam
- Universitas Terbuka Menggandeng UI Buka Program Vokasi Baru
- Mahasiswa President University Sabet Juara Stacks Harvard Hackathon
- Begini Cara Siswa Sekolah CH Membuktikan sebagai Agen Perubahan
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh