Hanya Label RSBI yang Dihapus
Kamis, 05 Juli 2012 – 22:52 WIB

Hanya Label RSBI yang Dihapus
JAKARTA—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan siap jika suatu saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) harus dihapuskan berdasarkan hasil (judicial review) pasal 50 ayat (3) Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dirjen Pendidikan Menengah Kemdikbud, Hamid Muhammad mengatakan, kesiapan tersebut ebagai bentuk sikap kementerian dalam mematuhi keputusan MK.
“Kalau RSBI terpaksa harus dihapuskan, ya harus dihapuskan. Kita akan selalu siap (hapus RSBI). Mau bagaimana lagi? Kita kan harus mengikuti putusan yang ada, jika memang harus dihapuskan,” ungkap Hamid di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Kamis (5/7).
Menurutnya, jika sekolah berlabel RSBI tersebut dihapuskan maka bukan berarti di Indonesia sudah tidak memiliki sekolah unggulan dan berkualitas. Meskipun label RSBI sudah dihapuskan, lanjut Hamid, kualitas pendidikan sekolah tersebut tetap akan bertahan.
JAKARTA—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan siap jika suatu saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sekolah Rintisan
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral