Hanya Label RSBI yang Dihapus
Kamis, 05 Juli 2012 – 22:52 WIB
JAKARTA—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan siap jika suatu saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) harus dihapuskan berdasarkan hasil (judicial review) pasal 50 ayat (3) Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dirjen Pendidikan Menengah Kemdikbud, Hamid Muhammad mengatakan, kesiapan tersebut ebagai bentuk sikap kementerian dalam mematuhi keputusan MK.
“Kalau RSBI terpaksa harus dihapuskan, ya harus dihapuskan. Kita akan selalu siap (hapus RSBI). Mau bagaimana lagi? Kita kan harus mengikuti putusan yang ada, jika memang harus dihapuskan,” ungkap Hamid di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Kamis (5/7).
Menurutnya, jika sekolah berlabel RSBI tersebut dihapuskan maka bukan berarti di Indonesia sudah tidak memiliki sekolah unggulan dan berkualitas. Meskipun label RSBI sudah dihapuskan, lanjut Hamid, kualitas pendidikan sekolah tersebut tetap akan bertahan.
JAKARTA—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan siap jika suatu saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sekolah Rintisan
BERITA TERKAIT
- Mengenal Jurusan Keperawatan, Ini Prospek Karier dan Peluangnya di Masa Depan
- Bea Cukai Membekali Ilmu Kepabeanan Kepada Puluhan Pelajar SMK di Daerah Ini
- Babak Final Spelling Bee Competition Besutan EF Kids & Teens Digelar Minggu Depan
- Puluhan Tahun Digaji Seadanya, Guru Honorer di Jawa Barat Menjerit
- Bantu Siswa di Kaldera Toba, PGTS dan GO Buka Program Bimbel Persiapan Masuk PTN 2025
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi