Hanya Melanggar Etika
Pimpinan Daerah Ikut Aksi Tolak Kenaikkan Harga BBM
Kamis, 29 Maret 2012 – 07:21 WIB
”Ancaman itu tidak efektif dan implementatif. Karena tidak bisa serta-merta pemerintah pusat memecat hanya dengan alasan tidak pro pada kebijakannya. Kepala daerah itu kan dipilih langsung oleh rakyat. Kecuali memang kepada daerah itu representasinya pemerintah pusat di daerah. Mereka pun tidak melanggar hukum,” tegasnya.
Ditegaskan pula, pemberhentian terhadap kepala daerah dapat dilakukan kalau yang bersangkutan itu mengundurkan diri atau meninggal dunia atau terbukti melanggar sumpah jabatan seusai pasal 29 ayat 1, A, B, C UU. 32 tahun 2004.
Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengatakan sikap Mendagri yang mengancam akan memberhentikan para kepala daerah yang berunjuk rasa, selain menunjukkan kepanikan Mendagri, juga memperlihatkan pemahaman yang tidak tepat atas hubungan pusat-daerah.
”Pernyataan Mendagri itu memastikan kalau keinginan pemerintahan Presiden SBY tercapainya satu struktur pemerintahan terpusat makin terlihat. Lontaran Mendagri itu menunjukkan keinginan untuk terus menerus mengkoptasi daerah untuk kepentingan pusat serta menaklukkan mereka dalam keinginan tunggal pemerintah pusat,” jelas Ray kepada INDOPOS, Rabu (28/3).
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin menilai aksi unjuk rasa wakil walikota Solo dan wakil walikota Surabaya
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran