Hanya Menegur KPU, Putusan DKPP Dinilai Mandul
Senin, 20 Mei 2013 – 10:01 WIB

Hanya Menegur KPU, Putusan DKPP Dinilai Mandul
JAKARTA - Indonesian Audit Watch (IAW) menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kasus perlawanan KPU atas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas Partai Keadilan dan Persatuan Indoneisa (PKPI) merupakan putusan yang "mandul".
"Pada sidang yang lalu, DKPP hanya memberikan teguran, itu menandakan bahwa DKPP sebagai penyelenggara Pemilu sangat bertoleransi terhadap KPU. Maka sangat sulit untuk meyakini bahwa Pemilu 2014 akan berkualitas sebab pemikiran terhadap terciptanya keadilan terkait Pemilu sudah tidak ada lagi," kata Ketua pendiri IAW Junisab Akbar, dalam siaran persnya Senin (20/5).
Menurut Junisab, Jika DKPP sudah menyatakan ada kesalahan dan ada yang bersalah terkait kasus PKPI maka DKPP harus memberikan sanksi yang paling keras. Sebab, sebagai penyelenggara Pemiu, KPU tidak bisa bersalah.
"Jika Parpol yang bersalah tidak bisa memenuhi aturan KPU, maka Parpol tidak akan bisa menjadi peserta Pemilu. Lantas bagaimana kalau KPU yang salah dan mengakibatkan parpol tidak ikut pemilu?," tanya Junisab.
JAKARTA - Indonesian Audit Watch (IAW) menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kasus
BERITA TERKAIT
- Polemik Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Wapres: Sudah Ada Solusinya, Tunggu Saja
- Fraksi PDIP di DPR akan Mengawal Sidang Hasto Kristiyanto
- Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Mundur, Pemprov Jateng Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat
- Seusai Digeledah KPK, Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Dijaga Ketat Petugas Keamanan
- Gubernur Jateng Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat, Mulai Siapkan Lahan
- Edi Hasibuan Sebut Perilaku Mantan Kapolres Ngada Memalukan Institusi Polri