Hanya Menegur KPU, Putusan DKPP Dinilai Mandul
Senin, 20 Mei 2013 – 10:01 WIB

Hanya Menegur KPU, Putusan DKPP Dinilai Mandul
JAKARTA - Indonesian Audit Watch (IAW) menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kasus perlawanan KPU atas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas Partai Keadilan dan Persatuan Indoneisa (PKPI) merupakan putusan yang "mandul".
"Pada sidang yang lalu, DKPP hanya memberikan teguran, itu menandakan bahwa DKPP sebagai penyelenggara Pemilu sangat bertoleransi terhadap KPU. Maka sangat sulit untuk meyakini bahwa Pemilu 2014 akan berkualitas sebab pemikiran terhadap terciptanya keadilan terkait Pemilu sudah tidak ada lagi," kata Ketua pendiri IAW Junisab Akbar, dalam siaran persnya Senin (20/5).
Menurut Junisab, Jika DKPP sudah menyatakan ada kesalahan dan ada yang bersalah terkait kasus PKPI maka DKPP harus memberikan sanksi yang paling keras. Sebab, sebagai penyelenggara Pemiu, KPU tidak bisa bersalah.
"Jika Parpol yang bersalah tidak bisa memenuhi aturan KPU, maka Parpol tidak akan bisa menjadi peserta Pemilu. Lantas bagaimana kalau KPU yang salah dan mengakibatkan parpol tidak ikut pemilu?," tanya Junisab.
JAKARTA - Indonesian Audit Watch (IAW) menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kasus
BERITA TERKAIT
- Konsisten Terapkan Tata Kelola yang Baik, Tugu Insurance Kantongi Sertifikasi Ini
- IKA UB 2025 Kumpulkan Donasi Rp 1 Miliar untuk Dana Abadi Kampus Saat Berhalalbihalal
- Gelar Halalbihalal Nasional, Alumni Universitas Janabadra Teguhkan Semangat Kampus Kebangsaan
- Peringati Hari Kartini, BEM UNUSIA Soroti Kontribusi Perempuan Dalam Pembangunan Nasional
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta