Hanya Naik 3 Persen, UMP DKI Jakarta 2024 Jadi Rp 5,06 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381.
Jumlah itu naik 3,6 persen dari yang sebelumnya senilai Rp 4.901.798. Kenaikan tersebut dihitung dengan menggunakan formula sesuai aturan yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi serta indeks tertentu (α).
Menurut Heru, kenaikan itu untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh dan keberlangsungan dunia usaha di ibu kota.
“Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja atau buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha,” ucap Heru dalam keterangannya, Selasa (21/11).
Penetapan UMP DKI 2024 melalui Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Keputusan itu diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan.
Struktur Skala Upah itu harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
Heru Budi Hartono menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381.
- Kabar Gembira, UMP Banten 2025 Naik, Besarannya Sebegini
- Berikut Ini Daftar Kenaikan UMP di Sejumlah Provinsi, Tertinggi Jakarta
- Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi, Silakan Dicek yang Terendah
- Sah! UMP Riau Naik 6,5 Persen di 2025
- Heru Budi Hartono Diangkat Jadi Komisaris Utama PT MRT Jakarta
- Mensesneg Prasetyo Hadi Melantik Mayjen TNI Ariyo jadi Kasetpres, Ini Pesannya