Hanya Naik 3 Persen, UMP DKI Jakarta 2024 Jadi Rp 5,06 Juta

Hanya Naik 3 Persen, UMP DKI Jakarta 2024 Jadi Rp 5,06 Juta
Pj Gubernur DKI jakarta Heru Budi Hartono soal telepon dari Ganjar Pranowo. Foto: ANTARA/Bayu Prasetyo

jpnn.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381.

Jumlah itu naik 3,6 persen dari yang sebelumnya senilai Rp 4.901.798. Kenaikan tersebut dihitung dengan menggunakan formula sesuai aturan yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi serta indeks tertentu (α).

Menurut Heru, kenaikan itu untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh dan keberlangsungan dunia usaha di ibu kota.

“Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja atau buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha,” ucap Heru dalam keterangannya, Selasa (21/11).

Penetapan UMP DKI 2024 melalui Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Keputusan itu diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan.

Struktur Skala Upah itu  harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Heru Budi Hartono menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News