Hanya Parpol Baru Diverifikasi, Begini Penjelasan Mendagri
jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo menanggapi santai langkah sejumlah partai politik melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait persyaratan verifikasi parpol peserta Pemilu 2019 mendatang.
Terutama terkait Pasal 173 ayat 3 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang menyatakan parpol yang telah lolos verifikasi tidak diverifikasi ulang sebagai partai politik peserta pemilu.
Artinya hanya parpol baru yang diverifikasi, sementara parpol peserta Pemilu 2014 tidak diverifikasi ulang.
"Ya partai baru harus dicek dong. Masuk klasifikasi partai nasional atau tidak," ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (12/9).
Langkah tersebut kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, tentu berbeda dengan partai politik peserta Pemilu 2014.
Baik itu 10 parpol yang punya kursi di DPR, maupun dua parpol yang hanya memiliki kursi di sejumlah DPRD.
Pasalnya, ke-12 parpol tersebut sebelumnya sudah diverifikasi dan sampai saat ini terbukti tetap eksis dengan adanya wakil rakyat dari partai-partai tersebut.
"Jadi sudah punya suara walaupun untuk PKPI dan PBB enggak punya kursi di DPR, tapi kan di tingkat II mereka punya," ucap Tjahjo.
Hanya parpol baru yang diverifikasi, sementara parpol peserta Pemilu 2014 tidak diverifikasi ulang.
- Wapres Membantah Istana Kepresidenan Terlibat Intervensi Verifikasi Parpol
- Bawaslu Tak Temukan Gangguan Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Ummat di Sulut
- Sebelum Mediasi dengan Partai Ummat, KPU Lakukan Konsolidasi
- Ada Isu Hasil Verifikasi Parpol Dimanipulasi, KPU Tegaskan Ini
- Gugatan Diterima Bawaslu, PRIMA Tegaskan Siap Ikuti Verifikasi Faktual
- Tahapan Pemilu 2024 Dimulai Pertengahan Juni, Verifikasi Parpol Agustus