Hanya Parpol Baru Diverifikasi, Begini Penjelasan Mendagri
![Hanya Parpol Baru Diverifikasi, Begini Penjelasan Mendagri](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/01/18/5d5f99d27cbb565c8d900f8a22da8c18.jpg)
Meski demikian mantan anggota DPR ini mengaku menghormati apa pun nantinya keputusan MK terkait judicial review UU Pemilu. Selain itu, juga siap memberi penjelasan di hadapan Hakim MK nantinya.
Untuk diketahui, setidaknya ada sepuluh pihak yang mengajukan judicial review ke MK terkait UU Pemilu.
Di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menilai pasal terkait verifikasi parpol tidak adil, karena hanya ditujukan bagi parpol baru.
Kemudian judicial review juga dilakukan Advocat Cinta Tanah Air (ACTA), Partai Idaman, Effendi Gazali, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, dua gugatan dari warga Aceh dan terbaru judicial review dari mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi.(gir/jpnn)
Hanya parpol baru yang diverifikasi, sementara parpol peserta Pemilu 2014 tidak diverifikasi ulang.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Wapres Membantah Istana Kepresidenan Terlibat Intervensi Verifikasi Parpol
- Bawaslu Tak Temukan Gangguan Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Ummat di Sulut
- Sebelum Mediasi dengan Partai Ummat, KPU Lakukan Konsolidasi
- Ada Isu Hasil Verifikasi Parpol Dimanipulasi, KPU Tegaskan Ini
- Gugatan Diterima Bawaslu, PRIMA Tegaskan Siap Ikuti Verifikasi Faktual
- Tahapan Pemilu 2024 Dimulai Pertengahan Juni, Verifikasi Parpol Agustus