Hanya Pemakai, Bjah Jalani Rehabilitasi
Jumat, 12 Juli 2013 – 18:08 WIB
JAKARTA - Kepolisian sebentar lagi melimpahkan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Muhammad Hamzah alias Bjah dan dua rekannya ke kejaksaan. Hasil pemeriksaan Bareskrim Polri, Bjah dan dua rekannya hanya terbukti sebagai pengguna dan bukan pengedar.
"Setelah penyidik melakukan tugasnya 20 hari, kami menyimpulkan ketiga tersangka tidak terlibat peredaran narkoba dan bandar narkoba," kata Irjen Pol Arman Depari, Direkur Tindak Pidana Narkobar Bareskrim Polri, Jumat (12/7).
Baca Juga:
Arman mengungkapkan, sesuai dengan undang-undang maka tersangka berhak mendapat perawatan rehab medis atas permintaan keluarga masing-masing. Tim menyimpulkan bahwa ketiganya diperbolehkan menjalani rehabilitasi dan konseling mulai hari ini.
"Atas persetujuan dan rekomendasi tim dan keluarga kita akan tempatkan di RSKO Cibubur sambil menunggu ketetapan dari pengadilan," ungkapnya.
JAKARTA - Kepolisian sebentar lagi melimpahkan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Muhammad Hamzah alias Bjah dan dua rekannya ke kejaksaan.
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul