Hanya Pemakai, Bjah Jalani Rehabilitasi
Jumat, 12 Juli 2013 – 18:08 WIB

Hanya Pemakai, Bjah Jalani Rehabilitasi
JAKARTA - Kepolisian sebentar lagi melimpahkan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Muhammad Hamzah alias Bjah dan dua rekannya ke kejaksaan. Hasil pemeriksaan Bareskrim Polri, Bjah dan dua rekannya hanya terbukti sebagai pengguna dan bukan pengedar.
"Setelah penyidik melakukan tugasnya 20 hari, kami menyimpulkan ketiga tersangka tidak terlibat peredaran narkoba dan bandar narkoba," kata Irjen Pol Arman Depari, Direkur Tindak Pidana Narkobar Bareskrim Polri, Jumat (12/7).
Baca Juga:
Arman mengungkapkan, sesuai dengan undang-undang maka tersangka berhak mendapat perawatan rehab medis atas permintaan keluarga masing-masing. Tim menyimpulkan bahwa ketiganya diperbolehkan menjalani rehabilitasi dan konseling mulai hari ini.
"Atas persetujuan dan rekomendasi tim dan keluarga kita akan tempatkan di RSKO Cibubur sambil menunggu ketetapan dari pengadilan," ungkapnya.
JAKARTA - Kepolisian sebentar lagi melimpahkan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Muhammad Hamzah alias Bjah dan dua rekannya ke kejaksaan.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya