Hanya Pemborosan, Pemekaran Dihentikan

Hanya Pemborosan, Pemekaran Dihentikan
Hanya Pemborosan, Pemekaran Dihentikan
JAKARTA -- Dalam pidato kenegaraan di depan paripurna DPR pada Agustus 2007 dan 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selalu mengatakan akan melakukan penghentian sementara pemekaran daerah atau biasa disebut moratorium. Nyatanya, pengesahan pembentukan sejumlah daerah otonom baru terus dilakukan dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Dalam pidato kenegaraan saat membacakan RAPBN 2010 dan Nota Keuangan di paripurna luar biasa DPR di Senayan, Senin (3/8), hal yang sama kembali disampaikan Presiden SBY. Presiden menegaskan, pemerintah akan melakukan moratorium pemekaran daerah. Alasannya, pemekaran daerah telah terbukti hanya memboroskan keuangan negara. Pemekaran sejumlah daerah dinilai presiden juga melenceng dari tujuan mulianya, yakni untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.

"Pemekaran dan pembentukan daerah baru yang tidak memenuhi urgensi dan persyaratan administratif serta kurang daya dukung keuangan akan menjadi beban bagi keuangan negara. Keuangan negara yang seharusnya bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat beralih untuk membiayai keperluan administrasi pemerintahan daerah pemekaran, sehingga perlu dilakukan evaluasi. Sebelum evaluasi dilakukan secara tuntas dan menyeluruh, kita perlu melakukan moratorium pemekaran daerah," urai Presiden SBY.

Presiden menyebutkan, sejak diundangkannya UU No.22 Tahun 1999 hingga kini aspirasi pembentukan daerah otonom baru terus mengalir. Dalam kurun 10 tahun, sejak 1999 hingga sekarang, telah terbentuk 205 daerah pemekaran baru. Rinciannya, 7 provinsi, 164 kabupaten dan 34 kota. Dengan demikian jumlah daerah otonom yang ada saat ini telah berjumlah 524 daerah yang terdiri dari 33 provinsi, 398 kabupaten dan 93 kota. (sam/JPNN)

JAKARTA -- Dalam pidato kenegaraan di depan paripurna DPR pada Agustus 2007 dan 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selalu mengatakan akan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News