Hanya PKPI yang Gagal Verifikasi Faktual
jpnn.com, SIDOARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo, Jatim sudah merampungkan tahapan verifikasi faktual partai politik.
Dari hasil finalisasi, KPU menyatakan, hanya 15 di antara 16 partai politik yang memenuhi syarat. Satu partai yang tidak memenuhi syarat adalah PKPI.
Hasil finalisasi itu disampaikan kepada seluruh partai Kamis (8/2).
''PKPI belum memenuhi syarat dari sisi keanggotaan,'' kata Ketua KPU Sidoarjo M. Zainal Abidin.
Ada empat aspek yang diverifikasi. Yakni, kepengurusan, keanggotaan, 30 persen keterwakilan perempuan, dan kantor partai.
Nah, dari empat aspek tersebut, 15 partai dinyatakan memenuhi syarat.
Setiap partai harus memenuhi syarat 5 persen dari sampling seribu anggota.
''Keanggotaan PKPI tidak memenuhi syarat jumlah minimal seribu itu,'' terang anggota KPU Divisi Hukum Nanang Haromin.
Dari 15 partai yang mengikuti verifikasi faktual dengan KPU hanya PKPI yang belum memenuhi syarat.
- Verifikasi Faktual Parpol, Bawaslu Nyatakan KPU Sulsel Tak Bersalah
- Kelompok Ini Bakal Mengawal Pemilu 2024 Bebas dari Intervensi hingga Manipulasi
- Kader Partai Ummat Bergerak di NTT dan Sulut
- Begini Kesepakatan KPU di Bawaslu soal Nasib Partai Ummat
- Bawaslu Tidak Temukan Bukti Perintah dari KPU RI Soal Verifikasi Faktual
- KPU Sebut Somasi Soal Isu Dugaan Intimidasi Tidak Jelas