Hanya Plt Menkeu, Hatta Tak Bisa Bahas APBN
Minggu, 21 April 2013 – 04:47 WIB
Sebagai Plt menkeu, lanjut dia, kewenangan Hatta Rajasa sangat terbatas. Sebab, dia tidak bisa mengambil keputusan-keputusan strategis, termasuk mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta mengangkat atau mengganti pejabat di Kementerian Keuangan.
"Kalau begini, Kementerian Keuangan akan berada dalam kondisi stagnasi sampai Menkeu definitif dilantik. Tentu ini kontraproduktif," jelasnya.
Terkait rangkap jabatan seperti yang pernah dilakukan Sri Mulyani Indrawati, Harry melihat kondisi Hatta berbeda. Sebab, ketika Sri Mulyani merangkap jabatan, posisinya adalah menteri keuangan definitif dan Plt menko perekonomian. Dengan begitu, dia memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan sebagai Menkeu. "Kalau Pak Hatta kan kebalik, dia Menko definitif tapi Plt Menkeu," ujarnya.
Sebelumnya, Hatta sudah mengatakan dirinya tidak akan memegang jabatan Plt Menkeu dalam waktu lama. Dia menyebut, Presiden SBY rencananya akan melantik Menkeu baru berbarengan dengan dilantiknya Agus Martowardojo sebagai gubernur BI pada 23 Mei nanti. "Saya tidak akan lama," ucapnya.
JAKARTA - Penunjukkan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa sebagai pelaksana tugas (Plt) menteri keuangan rupanya memunculkan masalah baru.
BERITA TERKAIT
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Hamdalah, Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia
- AQUA Alirkan Kebaikan Berangkatkan Umrah Marbut di 6 Provinsi
- Luncurkan Green Movement UCO, Pertamina Patra Niaga Ubah Minyak Jelantah Jadi Biofuel