Hanya PNS Ini yang Boleh Cuti Pascalebaran

Hanya PNS Ini yang Boleh Cuti Pascalebaran
PNS. Ilustrasi Foto: Radar Bolmong/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA--Seluruh aparatur negara (PNS, TNI/Polri) dilarang mengambil cuti pascalebaran. Namun dalam SE MenPAN-RB Nomor B/2337/M.PAN-RB/6/2016‎ tertanggal 27 Juli, ada pengecualiannya. 

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, pengecualian larangan cuti pascalebaran hanya untuk PNS, TNI/Polri yang bertugas saat lebaran.

"Bagi PNS, TNI/Polri yang karena tugasnya memberikan layanan publik saat lebaran dan tidak bisa menikmati cuti bersamanya, akan tetap menerima hak-haknya. Mereka diberikan cuti tahunan yang diambil pascalebaran," terang Yuddy, Senin (27/6).

Dia menyebutkan, PNS yang bisa mengambil cuti pascalebaran hanya di jabatan-jabatan layanan publik.

Seperti, pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan, Pemadam Kebakaran, dan lain-lain.‎ 

"PNS yang tidak melayani publik seperti tenaga administrasi, dan lainnya tidak boleh tambah-tambah liburnya. Kan sudah dapat THR dan gaji 13, jadi kerja harus ditingkatkan. Jangan malas-malas lagi, kesejahteraan yang diterima harus dibarengi peningkatan etos kerja," tandasnya. (esy/jpnn)


JAKARTA--Seluruh aparatur negara (PNS, TNI/Polri) dilarang mengambil cuti pascalebaran. Namun dalam SE MenPAN-RB Nomor B/2337/M.PAN-RB/6/2016‎


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News