Hanya Polsek di Wilayah Ini Bisa Lakukan Penyidikan, Brigjen Rusdi Beberkan Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan hanya polsek di wilayah hukum DKI Jakarta yang masih bisa melakukan proses penyidikan.
Keterangan Rusdi itu terkait keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang melarang 1.062 polsek di 34 Polda di Indonesia, menjalankan proses penyidikan.
"Jakarta ini khusus situasinya berbeda dengan tempat-tempat yang lain," kata Rusdi.
Dia menjelaskan ada dua pertimbangan dikeluarkannya keputusab tersebut.
Pertama, polsek berdekatan dengan polres, sehingga masalah-masalah tindak pidana yang dilaporkan ataupun masalah lain dilaksanakan di tingkat resor.
Kedua, lanjut dia, polsek yang boleh melakukan proses penyidikan, karena wilayahnya nisbi aman.
"Aman yang dimaksud, mungkin dalam 1 bulan belum tentu ada laporan polisi, ada polsek-polsek seperti itu," ungkap dia.
Lebih lanjut Rusdi mengatakan dengan pertimbangan tersebut, polsek-polsek yang dimaksud yang letaknya berdekatan dengan polres, cenderung kondisi kamtibamasnya nisbi aman tidak melakukan kegiatan-kegiatan penegakan hukum penyidikan seperti itu.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menguraikan terkait perintah Kapolri tentang 1.062 polsek tidak bisa melakukan penyidikan.
- FORMAS dan Lemdiklat Polri Teken Kerja Sama Bidang Pengembangan SDM
- Kapolri Ingatkan Potensi Polarisasi di Pilkada Serentak 2024
- Jenderal Sigit: Berita Hoaks Jadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
- Minta Presiden Prabowo Buktikan Komitmen Netralitas Jajaran di Pilkada 2024
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada
- Kapolri Didesak Copot Kapolda yang Cawe-cawe di Pilkada 2024