Hanya Polsek di Wilayah Ini Bisa Lakukan Penyidikan, Brigjen Rusdi Beberkan Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan hanya polsek di wilayah hukum DKI Jakarta yang masih bisa melakukan proses penyidikan.
Keterangan Rusdi itu terkait keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang melarang 1.062 polsek di 34 Polda di Indonesia, menjalankan proses penyidikan.
"Jakarta ini khusus situasinya berbeda dengan tempat-tempat yang lain," kata Rusdi.
Dia menjelaskan ada dua pertimbangan dikeluarkannya keputusab tersebut.
Pertama, polsek berdekatan dengan polres, sehingga masalah-masalah tindak pidana yang dilaporkan ataupun masalah lain dilaksanakan di tingkat resor.
Kedua, lanjut dia, polsek yang boleh melakukan proses penyidikan, karena wilayahnya nisbi aman.
"Aman yang dimaksud, mungkin dalam 1 bulan belum tentu ada laporan polisi, ada polsek-polsek seperti itu," ungkap dia.
Lebih lanjut Rusdi mengatakan dengan pertimbangan tersebut, polsek-polsek yang dimaksud yang letaknya berdekatan dengan polres, cenderung kondisi kamtibamasnya nisbi aman tidak melakukan kegiatan-kegiatan penegakan hukum penyidikan seperti itu.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menguraikan terkait perintah Kapolri tentang 1.062 polsek tidak bisa melakukan penyidikan.
- DPN Peradi Minta Polri Segera Usut Tuntas Penembakan Advokat Rudi
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Polri Akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan kepada Penonton DWP
- Sahroni Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Keamanan Malam Tahun Baru
- PPP Jakarta Apresiasi Kinerja Polisi Pas Pilkada & Pilpres, Sampai Dirasakan Kader Partai
- Kapolda Sumbar Kini Resmi Dijabat Irjen Gatot Tri Suryanta