Hanya Satu Parpol Baru Lolos Verifikasi Kemhukham
NasDem Dianggap Penuhi Syarat UU Parpol
Jumat, 11 November 2011 – 11:44 WIB
JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM telah mengumumkan hasil verifikasi partai politik (parpol) baru yang ingin ikut Pemilu 2014. Dari 14 parpol baru yang diverifikasi, hasilnya hanya ada satu parpol yang dinyatakan lolos, yaitu Partai Nasional Demokrat (NasDem). Sedangkan Denny Indrayana menjamin proses verifikasi itu bebas dari intervensi ataupun tekanan pihak manapun. Denny juga menepis lolosnya NasDem karena kemarin (10/11) ratusan kader parpol pimpinan Rio Capela itu menggeruduk Kemenhukham, untuk mempersoalkan proses verifikasi yang tak jelas juntrungnya.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yang tengah berada di Palembang, melalui fasilitas teleconference dengan wartawan di Kemenhukham, Jumat (11/11), menyatakan bahwa hanya NasDem yang dinyatakan lolos. "Partai Nasdem telah memenuhi syarat sebagai parpol berbadan hukum," ujar Amir yang didampingi Wakil Menteri Hukum dan HAm Denny Indrayana, serta Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Aidir Amin Daud.
Baca Juga:
Amir menjelaskan, proses verifikasi itu mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol. Selanjutnya penetapan lolosnya NasDem sebagai parpol berbadan hukum akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM telah mengumumkan hasil verifikasi partai politik (parpol) baru yang ingin ikut Pemilu 2014. Dari 14 parpol baru
BERITA TERKAIT
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik
- Viva Yoga Sebut 4 Menteri Gabung Bukti PAN Garda Terdepan Kawal Prabowo
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?