Hanya Satu Parpol Baru Lolos Verifikasi Kemhukham
NasDem Dianggap Penuhi Syarat UU Parpol
Jumat, 11 November 2011 – 11:44 WIB
"Tidak ada kaitannya dengan kejadian-kejadian sebelumnya. Kami bekerja secara independen dan bisa dipertanggungjawabkan untuk menjamin kebebasan hak berpolitik warga negara," ucapnya.
Sebelumnya, pada penutupan pendaftaran parpol baru pada 22 Agustus lalu 14 parpol telah mendaftar ke Kemenhukham. 14 parpol itu adalah Partai NasDem, Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Persatuan Nasional, Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara, Partai Republik Satu, Partai Republik Perjuangan, Partai Satria Piningit, Partai Penganut Thariqot Islam Negara, Partai Karya Republik, Partai Serikat Rakyat Independen, Partai Indonesia Rakyat Bangkit, Partai Independen, Partai Kekuatan Rakyat Indonesia dan Partai Demokrasi Pancasila.
Seperti diketahui, dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol ditegaskan bahwa parpol harus didaftarkan ke Kemhukham untuk menjadi badan hukum. UU Parpol juga mensyaratkan adanya kepengurusan di seluruh provinsi.
JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM telah mengumumkan hasil verifikasi partai politik (parpol) baru yang ingin ikut Pemilu 2014. Dari 14 parpol baru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Muzani Bantah Gerindra Serang PDIP Terkait Pandangan Kritis Soal PPN Naik Jadi 12 Persen
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik