Hanya Satu Parpol Baru Lolos Verifikasi Kemhukham

NasDem Dianggap Penuhi Syarat UU Parpol

Hanya Satu Parpol Baru Lolos Verifikasi Kemhukham
Hanya Satu Parpol Baru Lolos Verifikasi Kemhukham
"Tidak ada kaitannya dengan kejadian-kejadian sebelumnya. Kami bekerja secara independen dan bisa dipertanggungjawabkan untuk menjamin kebebasan hak berpolitik warga negara," ucapnya.

Sebelumnya, pada penutupan pendaftaran parpol baru pada 22 Agustus lalu 14 parpol telah mendaftar ke Kemenhukham. 14 parpol itu adalah Partai NasDem, Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Persatuan Nasional, Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara, Partai Republik Satu, Partai Republik Perjuangan, Partai Satria Piningit, Partai Penganut Thariqot Islam Negara, Partai Karya Republik, Partai Serikat Rakyat Independen, Partai Indonesia Rakyat Bangkit, Partai Independen, Partai Kekuatan Rakyat Indonesia dan Partai Demokrasi Pancasila. 

 

Seperti diketahui, dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol ditegaskan bahwa parpol harus didaftarkan ke Kemhukham untuk menjadi badan hukum. UU Parpol juga mensyaratkan adanya kepengurusan di seluruh provinsi.


JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM telah mengumumkan hasil verifikasi partai politik (parpol) baru yang ingin ikut Pemilu 2014. Dari 14 parpol baru


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News