Hanya Satu Tersangka Century yang Dicegah Ke Luar Negeri
Senin, 17 Desember 2012 – 14:59 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter Devisa, bepergian ke luar negeri. Surat pencegahan dilayangkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi RI. Pencegahan dilakukan setelah Budi menjadi tersangka dalam kasus skandal Bank Century.
"Sudah dilayangkan sejak Jumat kemarin. Pencegahan dilakukan agar yang bersangkutan tidak sedang bepergian saat akan dimintai keterangan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di kantornya, Senin (17/12).
Baca Juga:
Pencegahan Budi ke luar negeri berlaku hingga enam bulan ke depan.
Selain Budi, ada satu tersangka lagi yaitu, Siti Fadjrijah. Namun, komisi yang dipimpin Abraham Samad itu tidak meminta pencegahan atas Siti, karena saat ini ia sedang mengalami sakit stroke. Siti sudah mengalami sakit ini sejak 2009 lalu. Akibatnya, ia juga tidak bisa memberikan keterangan di KPK.
"Bu Siti masih sakit sampai saat ini. Yang bersangkutan berada di kediamannya. Masih di Indonesia," kata Johan. Kondisi kesehatan Siti, kata Johan, berdasarkan hasil pemeriksaan second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Namun, Johan mengaku tidak tahu secara detail kondisi kesehatan Siti.
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter Devisa, bepergian
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak