Hanya Satu Tersangka Century yang Dicegah Ke Luar Negeri
Senin, 17 Desember 2012 – 14:59 WIB

Hanya Satu Tersangka Century yang Dicegah Ke Luar Negeri
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter Devisa, bepergian ke luar negeri. Surat pencegahan dilayangkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi RI. Pencegahan dilakukan setelah Budi menjadi tersangka dalam kasus skandal Bank Century.
"Sudah dilayangkan sejak Jumat kemarin. Pencegahan dilakukan agar yang bersangkutan tidak sedang bepergian saat akan dimintai keterangan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di kantornya, Senin (17/12).
Baca Juga:
Pencegahan Budi ke luar negeri berlaku hingga enam bulan ke depan.
Selain Budi, ada satu tersangka lagi yaitu, Siti Fadjrijah. Namun, komisi yang dipimpin Abraham Samad itu tidak meminta pencegahan atas Siti, karena saat ini ia sedang mengalami sakit stroke. Siti sudah mengalami sakit ini sejak 2009 lalu. Akibatnya, ia juga tidak bisa memberikan keterangan di KPK.
"Bu Siti masih sakit sampai saat ini. Yang bersangkutan berada di kediamannya. Masih di Indonesia," kata Johan. Kondisi kesehatan Siti, kata Johan, berdasarkan hasil pemeriksaan second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Namun, Johan mengaku tidak tahu secara detail kondisi kesehatan Siti.
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter Devisa, bepergian
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?