Hanya Satu Tersangka Century yang Dicegah Ke Luar Negeri
Senin, 17 Desember 2012 – 14:59 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter Devisa, bepergian ke luar negeri. Surat pencegahan dilayangkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi RI. Pencegahan dilakukan setelah Budi menjadi tersangka dalam kasus skandal Bank Century.
"Sudah dilayangkan sejak Jumat kemarin. Pencegahan dilakukan agar yang bersangkutan tidak sedang bepergian saat akan dimintai keterangan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di kantornya, Senin (17/12).
Baca Juga:
Pencegahan Budi ke luar negeri berlaku hingga enam bulan ke depan.
Selain Budi, ada satu tersangka lagi yaitu, Siti Fadjrijah. Namun, komisi yang dipimpin Abraham Samad itu tidak meminta pencegahan atas Siti, karena saat ini ia sedang mengalami sakit stroke. Siti sudah mengalami sakit ini sejak 2009 lalu. Akibatnya, ia juga tidak bisa memberikan keterangan di KPK.
"Bu Siti masih sakit sampai saat ini. Yang bersangkutan berada di kediamannya. Masih di Indonesia," kata Johan. Kondisi kesehatan Siti, kata Johan, berdasarkan hasil pemeriksaan second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Namun, Johan mengaku tidak tahu secara detail kondisi kesehatan Siti.
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter Devisa, bepergian
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Fakta Sopir Truk Kontainer yang Tabrak Lari Belasan Kendaraan di Tangerang, Ternyata
- Kembali Terpilih Menjadi Ketua KWP, Ariawan Selalu Utamakan Kebersamaan
- Jenderal Sigit Pimpin Kenaikan Pangkat Satu Komjen dan Tiga Brigjen
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Waspada Produk Palsu, Produsen Spidol Snowman Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Anak
- Respons Cepat, Jasa Raharja Beri Santunan kepada Korban Kecelakaan Kru TV One