Hanya Satu Tersangka Century yang Dicegah Ke Luar Negeri
Senin, 17 Desember 2012 – 14:59 WIB
Sejak dijadikan tersangka dua orang tersebut belum menjalani pemeriksaan di KPK.
Sebelumnya, nama keduanya disebut sebagai orang yang bertanggung jawab dalam skandal Century oleh Ketua KPK, Abraham Samad, dalam rapat dengan Tim Pengawas Kasus Century Dewan Perwakilan Rakyat dan KPK. Saat kasus itu bergulir, keduanya adalah mantan Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa dan mantan Deputi V Bidang Pengawasan. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century, sehingga bank itu mendapatkan fasilitas dana talangan senilai Rp 6,7 triliun pada 2008. (flo/jpnn)
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter Devisa, bepergian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kakorbinmas Polri Dukung Ketahanan Pangan dengan Semai Padi di Kulonprogo
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Polisi Ungkap Fakta Sopir Truk Kontainer yang Tabrak Lari Belasan Kendaraan di Tangerang, Ternyata
- Kembali Terpilih Menjadi Ketua KWP, Ariawan Selalu Utamakan Kebersamaan