Hanya Satu Tersangka Century yang Dicegah Ke Luar Negeri
Senin, 17 Desember 2012 – 14:59 WIB
Sejak dijadikan tersangka dua orang tersebut belum menjalani pemeriksaan di KPK.
Sebelumnya, nama keduanya disebut sebagai orang yang bertanggung jawab dalam skandal Century oleh Ketua KPK, Abraham Samad, dalam rapat dengan Tim Pengawas Kasus Century Dewan Perwakilan Rakyat dan KPK. Saat kasus itu bergulir, keduanya adalah mantan Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa dan mantan Deputi V Bidang Pengawasan. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century, sehingga bank itu mendapatkan fasilitas dana talangan senilai Rp 6,7 triliun pada 2008. (flo/jpnn)
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter Devisa, bepergian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA