Hanya Sita Rp 1 T, DPR Kecewa
Laporan Tim Pengembalian Aset Kasus Bank Century
Kamis, 02 September 2010 – 07:15 WIB
Dalam keterangan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, disebutkan bahwa aset Hesham dan Rafat yang bisa disita mencapai Rp 13 triliun. Data itu berdasar laporan yang diberikan Bank Hongkong, Swiss, dan Inggris, tempat kekayaan Hesham dan Rafat disimpan. Disampaikan Susno bahwa aset tersebut telah dibekukan agar tidak dicairkan oleh Hesham maupun Rafat.
Namun, keterangan Susno itu dibantah Ito. Dia menegaskan, perlu ada pembuktian bahwa aset Rp 13 triliun yang dimiliki pelaku "baik di dalam maupun di luar negeri" merupakan hasil tindak pidana. "Yang diungkapkan Pak Susno itu hanya perkiraan. Tidak semuanya merupakan hasil kejahatan," jelasnya.
Saat ini, kata Ito, Polri baru memblokir sementara sejumlah aset. Jumlah aset dari hasil pidana kasus Bank Century yang berhasil diidentifikasi itu hanya sekitar Rp 1 triliun yang berada di dalam negeri. Sisanya, aset yang berada di luar negeri, masih dalam tahap identifikasi. "Waktunya lama dan panjang," tandasnya.
Anggota Tim Pengawas Bank Century Fahri Hamzah menyatakan, untuk memudahkan pengejaran aset itu, dibutuhkan audit forensik. Audit tersebut adalah teknik audit khusus untuk menemukan bukti finansial yang mendukung pembuktian ada atau tidaknya tindakan kejahatan. "Supaya ketahuan aliran dana PMS dan FPJP (bailout Bank Century) lari ke mana," ujar Fachri.
JAKARTA - Tim Pengawas (timwas) DPR kasus Bank Century kembali bekerja. Kali ini timwas mengagendakan pemanggilan Tim Bersama Pengembalian Aset untuk
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha