Hanya Staf KPU yang Diadukan ke Bareskrim
Jumat, 16 November 2012 – 20:05 WIB

Hanya Staf KPU yang Diadukan ke Bareskrim
JAKARTA--Tim dari Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) merampungkan pelaporan di Badan Reserse Kriminal Polri, pada Jumat sore (16/11).
Dalam surat laporan itu mereka melaporkan staf KPU Pusat bernama A. Fayumi. Ia dilaporkan dengan dugaan penggelapan dokumen sesuai dengan pasal 372 KUHP.
Baca Juga:
Hal ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dokumen yang diduga dilakukan KPU, sehingga partai tersebut tak lolos verifikasi.
"Pak Fayumi itu yang menerima dokumen-dokumen saat kami berikan ke KPU. Waktu kami minta check listnya, tidak diberikan, katanya perintah atasannya tidak boleh diberikan. Padahal itu hak kami," ujar Ketua Umum PPPI, Daniel Hutapea usai melapor ke Bareskrim.
JAKARTA--Tim dari Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) merampungkan pelaporan di Badan Reserse Kriminal Polri, pada Jumat sore (16/11).
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Prabowo dan Pemimpin ASEAN Atur Strategi
- Peluang Pertemuan Mega-Prabowo Masih 50:50, Ray Rangkuti Singgung Hasrat Puan dan Dasco
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- Keponakan Jadi Komisaris di BUMN, Surya Paloh Bilang Begini