Hanya Staf KPU yang Diadukan ke Bareskrim
Jumat, 16 November 2012 – 20:05 WIB
JAKARTA--Tim dari Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) merampungkan pelaporan di Badan Reserse Kriminal Polri, pada Jumat sore (16/11).
Dalam surat laporan itu mereka melaporkan staf KPU Pusat bernama A. Fayumi. Ia dilaporkan dengan dugaan penggelapan dokumen sesuai dengan pasal 372 KUHP.
Baca Juga:
Hal ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dokumen yang diduga dilakukan KPU, sehingga partai tersebut tak lolos verifikasi.
"Pak Fayumi itu yang menerima dokumen-dokumen saat kami berikan ke KPU. Waktu kami minta check listnya, tidak diberikan, katanya perintah atasannya tidak boleh diberikan. Padahal itu hak kami," ujar Ketua Umum PPPI, Daniel Hutapea usai melapor ke Bareskrim.
JAKARTA--Tim dari Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) merampungkan pelaporan di Badan Reserse Kriminal Polri, pada Jumat sore (16/11).
BERITA TERKAIT
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita
- Demi Prabowo, Feri Mengajak Rakyat Kalahkan 20 Calon Kada yang Didukung Mulyono
- Bivitri Nilai Prabowo Sudah Tak Malu-malu Memberikan Dukungan kepada Paslon
- Cegah Serangan Fajar, Bawaslu Kepulauan Seribu Sita Paket Sembako di Masa Tenang
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Besok Pilkada Serentak 2024, GP Ansor Sampaikan Enam Poin Pernyataan Sikap