Hanya Staf KPU yang Diadukan ke Bareskrim
Jumat, 16 November 2012 – 20:05 WIB
JAKARTA--Tim dari Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) merampungkan pelaporan di Badan Reserse Kriminal Polri, pada Jumat sore (16/11).
Dalam surat laporan itu mereka melaporkan staf KPU Pusat bernama A. Fayumi. Ia dilaporkan dengan dugaan penggelapan dokumen sesuai dengan pasal 372 KUHP.
Baca Juga:
Hal ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dokumen yang diduga dilakukan KPU, sehingga partai tersebut tak lolos verifikasi.
"Pak Fayumi itu yang menerima dokumen-dokumen saat kami berikan ke KPU. Waktu kami minta check listnya, tidak diberikan, katanya perintah atasannya tidak boleh diberikan. Padahal itu hak kami," ujar Ketua Umum PPPI, Daniel Hutapea usai melapor ke Bareskrim.
JAKARTA--Tim dari Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) merampungkan pelaporan di Badan Reserse Kriminal Polri, pada Jumat sore (16/11).
BERITA TERKAIT
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal