Hanya Staf KPU yang Diadukan ke Bareskrim

Hanya Staf KPU yang Diadukan ke Bareskrim
Hanya Staf KPU yang Diadukan ke Bareskrim
JAKARTA--Tim dari Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) merampungkan pelaporan di Badan Reserse Kriminal Polri, pada Jumat sore (16/11).

Dalam surat laporan itu mereka melaporkan staf KPU Pusat bernama A. Fayumi. Ia dilaporkan dengan dugaan penggelapan dokumen sesuai dengan pasal 372 KUHP.

Hal ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dokumen yang diduga dilakukan KPU, sehingga partai tersebut tak lolos verifikasi.

"Pak Fayumi itu yang menerima dokumen-dokumen saat kami berikan ke KPU. Waktu kami minta check listnya, tidak diberikan, katanya perintah atasannya tidak boleh diberikan. Padahal itu hak kami," ujar Ketua Umum PPPI, Daniel Hutapea usai melapor ke Bareskrim.

JAKARTA--Tim dari Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) merampungkan pelaporan di Badan Reserse Kriminal Polri, pada Jumat sore (16/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News