Amnesti Pajak
Hanya Terkumpul Rp 107 Triliun dari Periode Kedua
jpnn.com - Para wajib pajak masih memanfaatkan program amnesti pajak periode kedua.
Buktinya, hingga 31 Desember 2016 lalu antrean masih mewarnai hari terakhir pelaksanaan tax amnesty periode kedua tersebut.
Hanya saja, para wjib pajak yang ikut tidak lagi membeludak seperti periode pertama yang berakhir 30 September lalu.
Berdasar pantauan Jawa Pos di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu sejak siang hingga malam, antrean memang tidak terlalu banyak. Salah seorang petugas pajak mengungkapkan, hingga pukul 21.05, antrean telah memasuki nomor urut 919.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama? menerangkan bahwa jumlah wajib pajak yang mengikuti tax amnesty pada periode II hingga saat ini tercatat 220 ribu orang.
Sedangkan sepanjang berlangsungnya tax amnesty selama enam bulan, telah tercatat 612 ribu orang. Periode kedua amnesti pajak berlangsung sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2016.
Hestu memerinci, dari jumlah peserta tersebut, pihaknya telah berhasil mengumpulkan uang tebusan Rp? 9,5 triliun dengan jumlah harta yang disetorkan mencapai Rp 800 triliun. ”Jumlah harta sekitar Rp 800 triliun. Ini hanya deklarasi,” ujarnya di kantor pusat DJP, Jakarta, kemarin.
Menurut Hestu, pelayanan program tax amnesty di kantor pajak pada hari terakhir periode II dibuka hingga pukul 12 malam dan untuk bank persepsi pukul 15.00 waktu setempat.
Para wajib pajak masih bisa memanfaatkan program amnesti pajak periode kedua. Jangan khawatir!
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun