Hanya Truk Sembako Boleh Lewat
Rabu, 08 Agustus 2012 – 06:58 WIB
Dalam hal ini Heru menyebutkan, kendaraan truk pada H min 4 dan H plus satu dilarang melintas kecuali yang mengangkut sembako. "Kendaraan sumbu dua roda 6 dilarang melintas di berastagi dan Jalinsum," sebutnya.
Baca Juga:
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut), Anthony Siahaan, usai pertemuan menegaskan, kenderaan sumbu dua (truk roda enam) dilarang beroperasi sebelum empat hari raya Idul Fitri 1433 H (H-4). Pemberlakuan itu untuk mengurangi kemacetan arus kenderaan di jalan raya dan jalan lintas Sumatera.
"Truk sumbu dua tersebut dapat beroperasi setelah satu hari raya Idul Fitri 1433 H. Apabila aturan itu dilanggar, kita akan berikan sanksi mulai dari peringatan administratif sampai pembekuan kartu pengawasan," ujarnya.
Dikatakannya, untuk mengantisipasi dalam penyelenggaraan angkutan lebaran, pihaknya sudah membentuk tim terpadu dengan beberapa sektor diantaranya Dishub kabupaten kota, Direktorat LLAJ, Poldasu, Dinas PU, Dinas Bina Marga, PT Asuransi Jasa Raharja dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional untuk melakukan peninjauan bersama berkaitan dengan kesiapan sarana prasarana jalan untuk kesiapan Lebaran.
MEDAN- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melakukan rapat koordinasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan satuan wilayah dengan sejumlah
BERITA TERKAIT
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel