Hanya Truk Sembako Boleh Lewat
Rabu, 08 Agustus 2012 – 06:58 WIB
Dalam hal ini Heru menyebutkan, kendaraan truk pada H min 4 dan H plus satu dilarang melintas kecuali yang mengangkut sembako. "Kendaraan sumbu dua roda 6 dilarang melintas di berastagi dan Jalinsum," sebutnya.
Baca Juga:
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut), Anthony Siahaan, usai pertemuan menegaskan, kenderaan sumbu dua (truk roda enam) dilarang beroperasi sebelum empat hari raya Idul Fitri 1433 H (H-4). Pemberlakuan itu untuk mengurangi kemacetan arus kenderaan di jalan raya dan jalan lintas Sumatera.
"Truk sumbu dua tersebut dapat beroperasi setelah satu hari raya Idul Fitri 1433 H. Apabila aturan itu dilanggar, kita akan berikan sanksi mulai dari peringatan administratif sampai pembekuan kartu pengawasan," ujarnya.
Dikatakannya, untuk mengantisipasi dalam penyelenggaraan angkutan lebaran, pihaknya sudah membentuk tim terpadu dengan beberapa sektor diantaranya Dishub kabupaten kota, Direktorat LLAJ, Poldasu, Dinas PU, Dinas Bina Marga, PT Asuransi Jasa Raharja dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional untuk melakukan peninjauan bersama berkaitan dengan kesiapan sarana prasarana jalan untuk kesiapan Lebaran.
MEDAN- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melakukan rapat koordinasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan satuan wilayah dengan sejumlah
BERITA TERKAIT
- Pos TNI dan Polri Diberondong Peluru KKB, Seorang Warga Sipil Tewas
- Pemprov Jateng Salurkan 10 Ton Beras Cadangan Pangan
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Berantas Judi Online Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap 16 Tersangka
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai