Hanya Turuti Ferdy Sambo, Bripka Ricky Minta Dibebaskan

Oleh karena itu Erman menegaskan cukup alasan bagi majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan terhadap Ricky Rizal sebagaimana ketentuan Pasal 143 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
"Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2 huruf b batal demi hukum," tutur Erman.
Selain itu, tim penasihat hukum Ricky Rizal juga memohon majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi tersebut.
"Memerintahkan membebaskan terdakwa Ricky Rizal dari tahanan," ucap Erman.
Permohonan lain tim penasihat hukum Ricky Rizal dalam eksepsi itu ialah memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah.
"Membebankan biaya perkara kepada negara," tutur Erman Umar. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Berdalih hanya menuruti perintah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal minta dibebaskan dari tuntutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Eksepsi Tom Lembong Ungkap Banyak Kejanggalan Dakwaan Jaksa
- Pembunuh Sadis di Dumai Ditangkap Beberapa Jam setelah Kejadian, Ini Motifnya
- Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan