Hanya Ulang Kerjaan Kada, Jabatan Menko Sebaiknya Dihapus Saja
Kamis, 07 Juni 2012 – 21:14 WIB

Hanya Ulang Kerjaan Kada, Jabatan Menko Sebaiknya Dihapus Saja
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal judicial review pasal 10 Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara itu hanya memperjelas keberadaan wakil menteri. Kata dia, yang tadinya pada penjelasan menyatakan bahwa Wakil Menteri adalah bukan pejabat kabinet tetapi pejabat karir, namun pada praktiknya, SBY menentukan wakil menteri dari berbagai kalangan karena memang merujuk UU tersebut.
Kemudian, terkait masalah dugaan pemborosan anggaran dengan adanya jabatan Wamen, Irman menilai itu bukan menjadi ukuran karena apapun yang terkait fungsi negara pasti akan membutuhkan uang. "Masalahnya apakah fungsi itu sudah sesuai kebutuhan apa tidak," ucapnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Menteri di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dinilai terlalu banyak. Hal ini juga mengganggu jalannya otonomi daerah. Pakar Hukum Tata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif