Hanya Ulang Kerjaan Kada, Jabatan Menko Sebaiknya Dihapus Saja

Hanya Ulang Kerjaan Kada, Jabatan Menko Sebaiknya Dihapus Saja
Hanya Ulang Kerjaan Kada, Jabatan Menko Sebaiknya Dihapus Saja
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal judicial review pasal 10 Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara itu hanya memperjelas keberadaan wakil menteri. Kata dia, yang tadinya pada penjelasan menyatakan bahwa Wakil Menteri adalah bukan pejabat kabinet tetapi pejabat karir, namun pada praktiknya, SBY menentukan wakil menteri dari berbagai kalangan karena memang merujuk UU tersebut.

      

Kemudian, terkait masalah dugaan pemborosan anggaran dengan adanya jabatan Wamen, Irman menilai itu bukan menjadi ukuran karena apapun yang terkait fungsi negara pasti akan membutuhkan uang. "Masalahnya apakah fungsi itu sudah sesuai kebutuhan apa tidak,"  ucapnya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Menteri di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dinilai terlalu banyak. Hal ini juga mengganggu jalannya otonomi daerah. Pakar Hukum Tata


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News