Hanya Ulang Kerjaan Kada, Jabatan Menko Sebaiknya Dihapus Saja
Kamis, 07 Juni 2012 – 21:14 WIB
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal judicial review pasal 10 Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara itu hanya memperjelas keberadaan wakil menteri. Kata dia, yang tadinya pada penjelasan menyatakan bahwa Wakil Menteri adalah bukan pejabat kabinet tetapi pejabat karir, namun pada praktiknya, SBY menentukan wakil menteri dari berbagai kalangan karena memang merujuk UU tersebut.
Kemudian, terkait masalah dugaan pemborosan anggaran dengan adanya jabatan Wamen, Irman menilai itu bukan menjadi ukuran karena apapun yang terkait fungsi negara pasti akan membutuhkan uang. "Masalahnya apakah fungsi itu sudah sesuai kebutuhan apa tidak," ucapnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Menteri di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dinilai terlalu banyak. Hal ini juga mengganggu jalannya otonomi daerah. Pakar Hukum Tata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
- Winarto Ditugaskan ke BIN, Kapolda Kalsel Dijabat Irjen Rosyanto
- Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
- Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik jadi Komjen