Hanya Umumkan Nilai Tes CPNS, Penentu Kelulusan PPK
jpnn.com - JAKARTA - Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan, bahwa pengumuman nilai hasil tes kompetensi dasar (TKD) yang dikeluarkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) bukan lah pengumuman lulus tidaknya menjadi CPNS.
Melalui situs resminya, BKN menegaskan bahwa yang punya kewenangan menetapkan kelulusan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah, pusat dan daerah. Untuk daerah, PPK adalah gubernur, bupati, dan walikota.
"Terkait pengumuman nilai tes ini, mengumumkan dan menetapkan kelulusan para pelamar CPNS merupakan wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah. Hal ini perlu dipahami para pelamar CPNS dan pihak-pihak lainnya," demikian keterangan resmi Humas BKN.
BKN juga mengingatkan para pelamar CPNS untuk terus mewaspadai berbagai bentuk upaya penipuan dan percaloan dalam penerimaan PNS. (sam/jpnn)
Lihat Hasil Seleksi CPNS di Seluruh Indonesia, klik JPNN
JAKARTA - Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan, bahwa pengumuman nilai hasil tes kompetensi dasar (TKD) yang dikeluarkan Panitia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KemenPAN-RB Sebut Pengangkatan ASN Paruh Waktu ke PPPK Tanpa Tes, Tahun Ini
- Cek Kesiapan Peparnas XVII 2024 Solo Raya, Nana Sudjana Tinjau Sejumlah Venue
- Sejumlah Tokoh Mendesak Ada Kementerian Khusus Kawasan Timur Indonesia
- Ribuan Masyarakat Hadiri Maulid Akbar Bersama Ratu Zakiyah dan Pasha Ungu
- Trend Asia: Perkebunan Energi Ancam Hutan Kalimantan Barat
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Pikirkan Nasib Ribuan Honorer Terdata BKN Kena PHK