Hanya Umumkan Nilai Tes CPNS, Penentu Kelulusan PPK
jpnn.com - JAKARTA - Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan, bahwa pengumuman nilai hasil tes kompetensi dasar (TKD) yang dikeluarkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) bukan lah pengumuman lulus tidaknya menjadi CPNS.
Melalui situs resminya, BKN menegaskan bahwa yang punya kewenangan menetapkan kelulusan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah, pusat dan daerah. Untuk daerah, PPK adalah gubernur, bupati, dan walikota.
"Terkait pengumuman nilai tes ini, mengumumkan dan menetapkan kelulusan para pelamar CPNS merupakan wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah. Hal ini perlu dipahami para pelamar CPNS dan pihak-pihak lainnya," demikian keterangan resmi Humas BKN.
BKN juga mengingatkan para pelamar CPNS untuk terus mewaspadai berbagai bentuk upaya penipuan dan percaloan dalam penerimaan PNS. (sam/jpnn)
Lihat Hasil Seleksi CPNS di Seluruh Indonesia, klik JPNN
JAKARTA - Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan, bahwa pengumuman nilai hasil tes kompetensi dasar (TKD) yang dikeluarkan Panitia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat