Hanya Untuk 4 Keadaan, Pindah Lokasi Memilih Bisa Diurus Sampai H-7

Hanya Untuk 4 Keadaan, Pindah Lokasi Memilih Bisa Diurus Sampai H-7
Pemilih difabel bersama pendampingnya selesai mencoblos dalam simulasi pemungutan suara dan perhitungan suara Pilkada DKI Jakarta 2024 yang diadakan KPU DKI Jakarta di Gelanggang Remaja, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa.

jpnn.com - JAKARTA - Warga masyarakat Jakarta yang ingin pindah lokasi memilih pada Pemilihan Gubernur 2024 masih dimungkinkan untuk mengurusnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memberi waktu bagi warga mengurus pindah lokasi memilih hingga sepekan menjelang pemungutan suara yang digelar 27 November 2024.

Namun, hal tersebut dimungkinkan hanya untuk empat keadaan, salah satunya bertugas di tempat lain.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah menyebutkan, tiga keadaan lainnya yakni menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan.

Kemudian, menjadi tahanan di rumah tahanan/lembaga permasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan dan tertimpa bencana.

"Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 dan diatur dalam PKPU 7 tahun 2024 pasal 51 ayat 3," ujar Fahmi di Jakarta, Rabu (30/10).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sudah menutup pelayanan pindah memilih untuk Pilkada Jakarta 2024 pada 28 Oktober lalu atau H-30 menjelang hari pemungutan suara.

Dengan demikian, ada kondisi-kondisi yang tidak dapat lagi mengajukan pindah memilih, yaitu bekerja di luar domisili, sedang menempuh pendidikan, menjalani rehabilitasi narkoba, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi dan pindah domisili.

Warga masyarakat yang ingin pindah lokasi memilih pada Pilkada 2024 masih bisa mengurusnya hingga H-7 pemungutan suara, tetapi hanya untuk empat keadaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News