Hanya Untuk 4 Keadaan, Pindah Lokasi Memilih Bisa Diurus Sampai H-7

Hanya Untuk 4 Keadaan, Pindah Lokasi Memilih Bisa Diurus Sampai H-7
Pemilih difabel bersama pendampingnya selesai mencoblos dalam simulasi pemungutan suara dan perhitungan suara Pilkada DKI Jakarta 2024 yang diadakan KPU DKI Jakarta di Gelanggang Remaja, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa.

Fahmi mengatakan ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2024 Pasal 51 Ayat 2.

Lalu, bagi warga Jakarta yang tak mengajukan pindah lokasi memilih, masih dapat menggunakan hak pilihnya sesuai Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.

"Jika masih ada warga Jakarta yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat yang tertera di KTP elektronik-nya, selama surat suara masih tersedia dari jam 12.00 sampai jam 13.00," katanya.

Pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Pemungutan suara di Jakarta dilakukan di 14.835 TPS yang telah ditetapkan KPU DKI.

Warga bisa memeriksa lokasi TPS Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 secara daring melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. KPU DKI menetapkan DPT Pilkada 2024 sebanyak 8.214.007 pemilih.

Pilkada DKI Jakarta 2024 diikuti tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur, yakni nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel). (Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Warga masyarakat yang ingin pindah lokasi memilih pada Pilkada 2024 masih bisa mengurusnya hingga H-7 pemungutan suara, tetapi hanya untuk empat keadaan.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News