Hanya untuk Penghitungan Suara

Hanya untuk Penghitungan Suara
Hanya untuk Penghitungan Suara
JAKARTA - ANggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Endang Sulastri menyatakan, penandaan surat suara pemilu dua kali yang diatur dalam Peraturan pemerintah  pengganti undang-undang (perppu) hanya untuk penghitungan suara. Bukan untuk pencoblosan pemilu. ''Karena itu, penandaan dua kali pada saat pemilu tetap dinyatakan tidak sah,'' kata Endang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/1).

Karena bukan untuk konsumsi masyarakat, maka penandaan dua kali tidak disosialisasikan kepada masyarakat. ''Jadi sekali lagi, penandaan pada pemilu tetap cuma sekali, yakni di kolom nama partai, atau kolom nama calon atau kolom nomor calon anggota legislatif.''  kMenurut Endang, penandaan surat suara hanya satu kali ini dilakukan dalam rangka akurasi penghitungan suara. ''Karena, sebelumnya dengan penandaan dua kali terjadi kesalahan penghitungan, atau bahkan terjadi penggelembungan suara.''

KPU telah mengusulkan agar penandaan dua kali ini diatur dalam Perppu. Selain masalah penandaan, KPU juga mengusulkan agar audit dana kampanye hingga tingkat provinsi, penetapan caleg berdasarkan suara terbanyak, dan "update" data pemilih diatur dalam Perppu.Pengaturan ini sama halnya jika ditemukan pemilih yang menandai surat suara dengan mencoblos. Coblos juga dianggap sah. KPU memutuskan untuk mengakomodasi pemungutan dengan memberikan tanda dua kali dan mencoblos untuk mengurangi jumlah suara yang tidak sah.''Pengaturan ini untuk melindungi hak suara rakyat, tetapi tidak dalam konteks untuk sosialisasi,'' tandasnya. (aj/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Pemilu 2009 Rentan Anarki

JAKARTA - ANggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Endang Sulastri menyatakan, penandaan surat suara pemilu dua kali yang diatur dalam Peraturan pemerintah 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News