Hanya Warga Jabodetabek Boleh ke Puncak Bogor, 1 Saja Syaratnya
jpnn.com, BOGOR - Pada hari pertama masa pelarangan mudik, tercatat 129 kendaraan disuruh putar balik usai menjalani pemeriksaan dokumen di pos sekat Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Kamis (6/5).
"Hasil penyekatan didapat 129 kendaraan yang diminta putar balik," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana usai operasi penyekatan.
Ratusan kendaraan tersebut diminta putar balik lantaran pengendaranya tak membawa surat hasil rapid tes antigen ataupun sertifikat vaksinasi COVID-19.
Sebagian besar kendaraan yang diputar balik memiliki tujuan ke tempat wisata.
"Karena Kabupaten masih mewajibkan surat rapid antigen, atau ketika tidak menunjukkan (bukti) vaksinasi selama dua kali maka diputarbalikkan," kata Iman.
"Penyekatan hari ini sesuai komitmen bersama, kita (Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor) melaksanakan penyekatan tanggal 6-17 Mei 2021," tambahnya.
Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan bahwa warga luar Jabodetabek tak bisa masuk ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meski membawa surat hasil rapid antigen sekalipun.
"Dari luar Jabodetabek tidak diperbolehkan masuk (ke Bogor) meski membawa surat hasil rapid antigen karena ada indikasi mudik yang mulai dilarang sejak 22 April oleh Pemerintah Pusat," ungkapnya.
Ternyata warga Jakarta dan sekitarnya atau Jabodetabek boleh ke wilayah Puncak Kabupaten Bogor di masa larangan mudik lebaran 2021.
- Seusai Blusukan, Menhut Gelar 3 Rapat Terkait Tata Kelola Sawit
- Pulang dari Retreat Kabinet, Menhut Raja Juli Langsung Gaspol Kerja
- Sudah Tahu Belum, Taman Safari Indonesia Berlakukan Tiga Kelas
- Kebakaran Besar di Tajur Bogor, Lapak Pedagang dan Rumah Warga Hangus
- Selebgram 19 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
- Jerry Marsanusi Sukses jadi Pengusaha Inovatif, Siap Memajukan Bogor