Hanya Warga Jabodetabek Boleh ke Puncak Bogor, 1 Saja Syaratnya
jpnn.com, BOGOR - Pada hari pertama masa pelarangan mudik, tercatat 129 kendaraan disuruh putar balik usai menjalani pemeriksaan dokumen di pos sekat Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Kamis (6/5).
"Hasil penyekatan didapat 129 kendaraan yang diminta putar balik," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana usai operasi penyekatan.
Ratusan kendaraan tersebut diminta putar balik lantaran pengendaranya tak membawa surat hasil rapid tes antigen ataupun sertifikat vaksinasi COVID-19.
Sebagian besar kendaraan yang diputar balik memiliki tujuan ke tempat wisata.
"Karena Kabupaten masih mewajibkan surat rapid antigen, atau ketika tidak menunjukkan (bukti) vaksinasi selama dua kali maka diputarbalikkan," kata Iman.
"Penyekatan hari ini sesuai komitmen bersama, kita (Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor) melaksanakan penyekatan tanggal 6-17 Mei 2021," tambahnya.
Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan bahwa warga luar Jabodetabek tak bisa masuk ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meski membawa surat hasil rapid antigen sekalipun.
"Dari luar Jabodetabek tidak diperbolehkan masuk (ke Bogor) meski membawa surat hasil rapid antigen karena ada indikasi mudik yang mulai dilarang sejak 22 April oleh Pemerintah Pusat," ungkapnya.
Ternyata warga Jakarta dan sekitarnya atau Jabodetabek boleh ke wilayah Puncak Kabupaten Bogor di masa larangan mudik lebaran 2021.
- Mitos atau Fakta 94 Persen Warga Jabodetabek Pernah Beli Frozen Food, Ninja Xpress Ungkap Faktanya
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Polda Jabar Siapkan Rekayasa Lalin di Puncak Bogor saat Libur Nataru