Hanyut Saat Bermain di Sungai Deli, Anak di Medan Tewas
jpnn.com, MEDAN - Setelah dua hari melakukan pencarian, tim SAR gabungan menemukan seorang anak berusia 12 tahun yang hanyut di Sungai Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.
Korban asal Jalan Karya, Kota Medan, bernama Febri (12) hanyut diduga terjatuh dan terseret saat bermain bersama teman-temannya pada Selasa (6/2).
"Jasad Febri, anak perempuan berusia 12 tahun yang merupakan warga Jalan Karya ditemukan siang sekitar Pukul 13.35 WIB, berjarak sekitar 5 kilometer dari lokasi awal korban hanyut," ujar Kepala Kantor Basarnas Kota Medan Mustari, Kamis.
Pihaknya bersama pemangku kebijakan terkait melakukan pencarian setelah menerima laporan dari pihak keluarga sejak Selasa (6/2) dengan menyisir bantaran sungai yang diduga sebagai tempat korban bermain.
"Sebelumnya sejak Selasa (06/02) malam Basarnas Medan telah menurunkan satu tim berjumlah enam orang guna melakukan pencarian terhadap korban yang dilaporkan hanyut terseret arus Sungai Deli saat bermain bersama teman-temannya," kata Mustari.
Peristiwa nahas tersebut bermula ketika korban pada Selasa (6/2) siang bersama temannya bermain tarik menarik di bantaran sungai, namun korban terlepas yang mengakibatkan ia terjatuh dan terseret ke sungai.
"Teman-teman korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar dan telah dilakukan pencarian, namun tak ditemukan hingga akhir informasi tersebut diteruskan ke Basarnas Medan," katanya.
Dalam upaya untuk menemukan korban, Mustari mengatakan petugas SAR menyusuri Sungai Deli menggunakan perahu dan peralatan lain hingga puluhan meter dari lokasi kejadian.
Innalillahi. Anak yang hanyut di Sungai Deli, Medan, ditemukan meninggal dunia pada hari ini.
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE