HAP! Bang Ipul Dituntut 7 Tahun Bui
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak, Saipul Jamil dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Proses persidangan yang dimulai pukul 16.27 WIB itu berlangsung tertutup. "Tujuh tahun penjara kemudian denda Rp 100 juta," kata Jaksa Dado AE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6).
Dalam berkas tuntutan, Dado menjelaskan, pendangdut yang karib disapa Ipul itu melanggar Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Saat disinggung mengapa hanya dituntut dengan satu undang-undang, Dado memberikan penjelasan.
"Itu kan alternatif, jadi kami buktikan yang kesatu," ucap Dado.
Dalam memberikan tuntutan, jaksa memiliki pertimbangan meringankan dan memberatkan. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa sopan di persidangan. "Yang memberatkan perbuatannya sudah mengakibatkan sang korban trauma," ungkap Dado. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak, Saipul Jamil dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan ini dibacakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi