Hap! Tim Saber Pungli OTT Pegawai Disdik Medan
jpnn.com - jpnn.com - Tim Saber Pungli Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Armaini, 50, pegawai pembantu bendahara pada UPT Dinas Pendidikan di Kecamatan Medan Labuhan, Sumatera Utara.
Warga Jalan Kutilang IV, no 143 Kelurahan Kenanga Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan ditangkap setelah menerima laporan indikasi tindak pidana korupsi berupa pemotongan uang pinjaman kredit dua orang staf pengajar.
Masing-masing sebesar 2,5 persen dari Rp 110 juta dan Rp 210 juta atas nama Rosmawati dan Zainun dari PT Bank Sumut Capem Belawan
“Petugas menyita 2 amplop berisi uang Rp 5 juta dan Rp 3,5 juta dari tas pelaku,” kata Kasubdit PID Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Nainggolan menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi aksi pelaku yang selalu meminta jatah senilai 3 persen dari total pinjaman Kredit Multi Guna (KMG) dari pihak bank.
Dalam kasus kali ini, dua orang korban yakni Rosmawati (56), PNS, Jalan KL Yos Sudarso KM 17,5 Simpang Kantor dan Zainun (54), PNS, jalan KL Yos Sudarso KM 17,5 Simpang Kantor.
“Alasan meminta 3 persen untuk mempermudah pengurusan dokumen dari kecamatan yang akan diajukan sebagai syarat pinjaman ke bank,” ujarnya.
Mendapat laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku sesaat setelah menerima “uang pungli” tersebut dari kedua korban.
Tim Saber Pungli Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Armaini, 50, pegawai pembantu bendahara pada UPT Dinas Pendidikan
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum