Haposan Laporkan JPU ke Jamwas
Terkait Tuntutan Hukuman 15 Tahun Penjara
Jumat, 07 Januari 2011 – 20:57 WIB
JAKARTA -Terdakwa dugaan mafia hukum, Haposan Hutagalung melalui kuasa hukumnya Jhon SE Panggabean mendatangi Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung, untuk melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Sumartono yang telah menuntutnya selama 15 tahun. Haposan nampaknya sudah benar-benar kepada Jaksa yang telah menuntutnya itu.
"Kami terpaksa melaporkan jaksa ke Jamwas, terkait dengan persidangan dimana Haposand dituntut JPU dengan 15 tahun penjara," kata Jhon SE Panggabean, di Jakarta, Jumat (7/1). Menurut Jhon, uraian yang disampaikan JPU dalam tuntutan Haposan tidak sesuai dengan fakta persidangan hingga Haposan beranggapan itu merupakan pelanggaran HAM.
Baca Juga:
Dikatakan, uraian JPU itu yang menjadi dasar tuntutan tidak sesuai dengan fakta persidangan yang ada."Antara lain, Haposan dituduh merekayasa membuat perjanjian yang diduga fiktif, padahal dalam persidangan hal tersebut tidak terbukti," katanya.
Menurut dia, justru Lambertus Palangama (staf Haposan) yang mengakui membuat perjanjian fiktif pengadaan tanah di Jakarta Utara, tanpa sepengetahuan Haposan. Perjanjian fiktif ini dibuat dengan tujuan mencairkan uang Rp 28 miliar milik Gayus yang diblokir Bareskrim Mabes Polri. Bahkan kuitansi, lanjut Jhon, dibuat Gayus. Ia menambahkan perjanjian itu dilakukan tanpa sepengetahuan dari haposan, bahkan kuitansinya dibuat oleh Gayus HP Tambunan.
JAKARTA -Terdakwa dugaan mafia hukum, Haposan Hutagalung melalui kuasa hukumnya Jhon SE Panggabean mendatangi Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung,
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang