Haposan Laporkan JPU ke Jamwas
Terkait Tuntutan Hukuman 15 Tahun Penjara
Jumat, 07 Januari 2011 – 20:57 WIB
"Di tuntutan malah disebut Haposan-lah yang memberikan uang ke penyidik Arafat dan Sri Sumartini. Padahal di persidangan, baik Haposan maupun penyidiknya (Arafat-Sri) membantah memberi dan menerima uang itu," katanya lagi. Yang disesalkan, sampai persidangan tuntutan Senin (3/1), bukti surat fiktif tersebut sampai kini tak kunjung ditunjukan oleh jaksa.
"Ada apa ini, padahal kita sudah berulangkali minta ditunjukan di pengadilan, tapi nggak juga dikabulkan. Makanya kita melapor ke JAM Was," ujar Jhon.
Menanggapi pengaduan ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy berjanji akan menindak lanjuti pengaduan ini, apalagi jika ada kecurigaan adanya jaksa yang melakukan tindakan di luar ketentuan kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.(pra/jpnn)
JAKARTA -Terdakwa dugaan mafia hukum, Haposan Hutagalung melalui kuasa hukumnya Jhon SE Panggabean mendatangi Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak