Haposan Laporkan JPU ke Jamwas

Terkait Tuntutan Hukuman 15 Tahun Penjara

Haposan Laporkan JPU ke Jamwas
Haposan Laporkan JPU ke Jamwas
"Di tuntutan malah disebut Haposan-lah yang memberikan uang ke penyidik Arafat dan Sri Sumartini. Padahal di persidangan, baik Haposan maupun penyidiknya (Arafat-Sri) membantah memberi dan menerima uang itu," katanya lagi. Yang disesalkan, sampai persidangan tuntutan Senin (3/1), bukti surat fiktif tersebut sampai kini tak kunjung ditunjukan oleh jaksa.

"Ada apa ini, padahal kita sudah berulangkali minta ditunjukan di pengadilan, tapi nggak juga dikabulkan. Makanya kita melapor ke JAM Was," ujar Jhon.

Menanggapi pengaduan ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy berjanji akan menindak lanjuti pengaduan ini, apalagi jika ada kecurigaan adanya jaksa yang melakukan tindakan di luar ketentuan kitab  Undang-undang Hukum Acara  Pidana atau KUHAP.(pra/jpnn)

JAKARTA -Terdakwa dugaan mafia hukum, Haposan Hutagalung melalui kuasa hukumnya Jhon SE Panggabean  mendatangi Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News