Haposan: Saya Diperas Susno
Jadi Saksi Terdakwa Sjahril Djohan
Selasa, 31 Agustus 2010 – 06:15 WIB
JAKARTA - Komjen Pol Susno Duadji kembali dipojokkan dengan keterangan saksi dalam persidangan kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Kemarin (30/8), Haposan Hutagalung yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Sjahril Djohan mengaku telah diperas oleh mantan Kabareskrim itu saat menangani perkara PT Salmah Arowana Lestari pada tahun 2008. Namun Haposan membantah jika komplainnya itu bertujuan untuk keuntungan dirinya. Dia meminta bantuan agar perkara tersebut bisa diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Saya minta supaya hukumnya berjalan, perkara ini jalan karena buktinya bagus-bagus," ungkapnya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Sudarwin itu.
Haposan mengaku terpaksa mengeluarkan uang Rp 500 juta untuk mengurus perkara dugaan penggelapan modal itu. Alasannya, perkara yang dilaporkannya selaku pengacara dari Ho Kian Huat (warga Singapura) itu tak kunjung diproses. "Dalam kasus Arowana saya komplain karena perkara nggak jalan-jalan," kata Haposan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Uang Rp 500 juta tersebut diserahkan Haposan melalui perantara Sjahril Djohan. Haposan mengungkapkan, dirinya memang meminta bantuan Sjahril untuk menanyakan perkara Arowana ke Bareskrim. Sebab, dia tahu bahwa Sjahril memiliki hubungan baik dengan Susno. "Betapa respeknya Pak Susno dengan Pak Sjahril," ucap Haposan tentang hubungan baik Susno dan Sjahril.
Baca Juga:
JAKARTA - Komjen Pol Susno Duadji kembali dipojokkan dengan keterangan saksi dalam persidangan kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Kemarin
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa