Haposan: Saya Diperas Susno
Jadi Saksi Terdakwa Sjahril Djohan
Selasa, 31 Agustus 2010 – 06:15 WIB
Susno, lanjut dia, juga siap membantu untuk membuka blokir rekening senilai Rp 25 miliar. Untuk urusan itu, mantan Kapolda Jawa Barat itu juga meminta bagian. "Pak Susno minta Rp 3,5 miliar," ungkap Haposan.
Namun berdasarkan pembagian yang direncanakan Gayus, kata Haposan, jika blokir rekening berhasil dibuka maka penyidik akan mendapat bagian Rp 5 miliar. Jumlah yang sama juga diterima jaksa, hakim, pengacara, dan Gayus sendiri.
Sementara itu, dalam ruang yang terpisah, sidang dengan terdakwa Kompol M. Arafat Enanie sudah memasuki tahap-tahap akhir dalam pemeriksaan saksi. Rencananya, sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum masih akan digelar lagi pada Rabu (1/9) besok dan Jumat (3/8) untuk saksi ahli dan saksi ad charge (meringankan) dari tim kuasa hukum.
Jaksa Yuni Daru Winarsih mengatakan, pihaknya masih harus memanggil delapan saksi sesuai dengan berkas perkara. Di antaranya Imam Cahyo Maliki dan Roberto Santonius, serta beberapa dari pegawai hotel. Seharusnya mereka dimintai keterangannya dalam sidang kemarin. "Kami masih memanggil lagi untuk hari Rabu," katanya usai sidang.
JAKARTA - Komjen Pol Susno Duadji kembali dipojokkan dengan keterangan saksi dalam persidangan kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Kemarin
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi