Hapus Pajak Barang Mewah
Selasa, 23 September 2008 – 12:24 WIB

Hapus Pajak Barang Mewah
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah memberikan perlakuan khusus di bidang perpajakan bagi sektor agraris. Pemerintah diminta menentukan "deemed" pajak masukan sebesar 9 persen. Sehingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus disetor hanya 1 persen. Barang primer terutama pertanian, juga memiliki permasalahan yang cukup kompkeks. Pembebasan pajak sejumlah komoditas pertanian sehingga menjadi barang non BKP, juga bukan solusi yang baik. Sebab jika bebas PPN dalam negeri, impor dari luar negeri juga harus bebas PPN. "Pembebasan PPN hasil pertanian telah menyuburkan masuknya barang impor produk pertanian seperti buah-buahan. Hal ini mengakibatkan produk pertanian dalam negeri menjadi tidak kompetitif," kata Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi.
Sektor agraris yang dimintakan perlakuan khusus antara lain untuk barang-barang hasil primer di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan. Perlakuan khusus ini penting, karena negara yang telah maju justru memproteksi hasil primer pertanian. "Dengan demikian, barang-barang ini merupakan Barang Kena Pajak, tetapi diberikan perlakuan "deemed" Pajak Masukan atau Nilai Lain," kata Ketua Umum Kadin Indonesia M. S. Hidayat dalam diskusi Bedah RUU PPN di Jakarta, Senin (22/9).
Baca Juga:
Mekanisme mirip "deemed" Pajak Masukan, sebenarnya sudah pernah diwujudkan dalam fasilitas perpajakan untuk beberapa komoditas, di antaranya minyak goreng. Untuk barang tersebut, PPN-nya hingga kini masih dalam status DTP (ditanggung pemerintah). Artinya, pengusaha tidak memungut pajak masukan dari konsumen akhir, namun juga tidak bisa dikategorikan sebagai non BKP (Barang Kena Pajak).
Baca Juga:
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah memberikan perlakuan khusus di bidang perpajakan bagi sektor agraris.
BERITA TERKAIT
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram