Hapus Pajak Barang Mewah

Hapus Pajak Barang Mewah
Hapus Pajak Barang Mewah
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta  pemerintah memberikan perlakuan khusus di bidang perpajakan bagi sektor agraris. Pemerintah diminta menentukan "deemed" pajak masukan sebesar 9 persen.  Sehingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus disetor hanya 1 persen.

Sektor agraris yang dimintakan perlakuan khusus antara lain untuk  barang-barang hasil primer di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan. Perlakuan khusus ini penting, karena negara yang telah maju justru memproteksi hasil primer pertanian. "Dengan demikian, barang-barang ini merupakan Barang Kena Pajak,  tetapi diberikan perlakuan "deemed" Pajak Masukan atau Nilai Lain,"  kata Ketua Umum Kadin Indonesia M. S. Hidayat dalam diskusi Bedah RUU  PPN di Jakarta, Senin (22/9).

Mekanisme mirip "deemed" Pajak Masukan, sebenarnya sudah pernah diwujudkan dalam fasilitas perpajakan untuk beberapa komoditas, di antaranya minyak goreng. Untuk barang tersebut, PPN-nya hingga kini masih dalam status DTP (ditanggung pemerintah). Artinya, pengusaha tidak memungut pajak masukan dari konsumen akhir, namun juga tidak bisa dikategorikan sebagai non BKP (Barang Kena Pajak).

Barang primer terutama pertanian, juga memiliki permasalahan yang cukup kompkeks. Pembebasan pajak sejumlah komoditas pertanian sehingga menjadi barang non BKP, juga bukan solusi yang baik. Sebab jika bebas PPN dalam negeri, impor dari luar negeri juga harus bebas  PPN. "Pembebasan PPN hasil pertanian telah menyuburkan masuknya barang impor produk pertanian seperti buah-buahan. Hal ini mengakibatkan produk pertanian dalam negeri menjadi tidak kompetitif," kata Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi.

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta  pemerintah memberikan perlakuan khusus di bidang perpajakan bagi sektor agraris.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News