Hapus Pajak Barang Mewah
Selasa, 23 September 2008 – 12:24 WIB
Di tempat yang sama, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memang akan mengubah beberapa mekanisme PPN. Perubahan ini bertujuan memberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu dalam menghitung PPN terutang. "Dengan diterapkannya "deemed" Pajak Masukan, memberikan dasar hukum bagi pemberian fasilitas PPN yang sudah diberikan selama ini," kata Menkeu.
Baca Juga:
Mekanisme "deemed" juga dinilai akan menyederhanakan sistem PPN. Mengenai obyek pajak ang bisa menggunakan "deemed", menurut Menkeu tidak perlu ditentukan dalam UU. Namun cukup dalam Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Menteri Keuangan, agar bisa memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan. Menurut Menkeu, selain sektor agraris, mekanisme "deemed" bisa dikenakan kepada obyek pajak yang sulit dalam pengadministrasiannya.
Hapus PPnBM
Di sisi lain, pengusaha juga meminta penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sofjan mengatakan di Asia, selain Indonesia, PPnBM hanya dipungut di Vietnam yang rezim perpajakannya terkenal masih buruk. "Jadi ini perlu kita pertimbangkan, seperti AC, kulkas, mesin cuci, di negara lain semuanya sdh nol. Kalaupun ada PPnBM tetapi persentasenya yang wajar, jangan sampai 200 persen," kata Sofjan.
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah memberikan perlakuan khusus di bidang perpajakan bagi sektor agraris.
BERITA TERKAIT
- Komite Transformasi Digital Dibentuk Untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak
- Ada Kabar Buruk Bagi Koruptor, tetapi Angin Segar Buat Masyarakat
- Bahlil Klaim Penerimaan Subsidi BBM Mencapai 98 Persen
- QNET Raih Kategori Gold di Ajang Indonesia SDGs Award 2024
- Duta Digital BNI Rangkul PMI Hong Kong untuk Melek Keuangan
- Raih Skor BBB, Pertamina NRE Tunjukkan Komitmen dan Keseriusan Mengelola ESG