Hapus Stigma Negatif Perbatasan
Kamis, 01 Maret 2012 – 16:12 WIB

Hapus Stigma Negatif Perbatasan
Ia mengingatkan, dalam Undang-undang Nomor 43 tahun 2008, mengamantkan bahwa kawasan berbatasan harus dikelola untuk menjamin keutuhan NKRI, keaulatan, dan ketertiban. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA–Wakil Ketua DPD La Ode Ida mengatakan, daerah perbatasan Indonesia harus ditata dan disentuh dengan baik. Karena, kata dia, berkaitan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi