Hapus Stigma Negatif Perbatasan
Kamis, 01 Maret 2012 – 16:12 WIB
Ia mengingatkan, dalam Undang-undang Nomor 43 tahun 2008, mengamantkan bahwa kawasan berbatasan harus dikelola untuk menjamin keutuhan NKRI, keaulatan, dan ketertiban. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA–Wakil Ketua DPD La Ode Ida mengatakan, daerah perbatasan Indonesia harus ditata dan disentuh dengan baik. Karena, kata dia, berkaitan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan