Hapuskan Dikotomi Penamaan Rumah
Selasa, 24 Agustus 2010 – 00:00 WIB
Dijelaskan Suharso, dengan adanya istilah Rumah Sejahtera ini pihaknya ingin mengajak seluruh pemangku kepentingan bidang perumahan untuk meningkatkan semangat memenuhi penyediaan rumah bagi masyarakat Indonesia. “Jadi perubahan istilah atau atribut menjadi Rumah Sejahtera ini akan diikuti dengan perubahan pola bantuan subsidi pemerintah. Sebab rumah pada dasarnya merupakan objek pajak, sedangkan yang dibantu oleh pemerintah adalah orang yang menjadi subyek pajak,” tandasnya.
Sebelumnya, Sejarawan Anhar Gonggong mengungkapkan, kebutuhan rumah bagi masyarakat Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Oleh karena itu, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai hak konstitusional terkait penyediaan tempat tinggal dari pemerintah. (esy/jpnn)
JAKARTA- Menteri Negara Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa kembali menegaskan akan menghilangkan penamaan rumah yang menunjukkan strata sosial, seperti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta